Categories
SIPOL

Fakta Sidang Kriminalisasi Warga Pinrang terkait Keberadaan Tower: Membahayakan Warga Sekitar, Penolakan Warga Beralasan Kuat

Pinrang, 30 Januari 2024. Sidang terhadap 3 warga Talabangi, kelurahan Tonyamang, kab. Pinrang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Ilham Akbar Baharuddin selaku Supervisor Territory Operation pada PT. Telekominfra yang merupakan mitra dari PT. Telkomsel yang bertugas mengawal availability di cluster Pare – Pare, Andi Satmar sebagai karyawan Tekhnikal untuk operator Telkomsel maintenance Perangkat Lapangan Telkomsel pada perusahaan Flexsindo Jaya Mandiri dan Wahyudin Masna karyawan PT. Cipta Jaya Sejahtera Abadi (CSA) sebagai tim maintenance mitra PT. Tower Bersama.

Dalam persidangan, Wahyudin Masna mengungkapkan bahwa warga memang menolak perpanjangan kontrak sebelum terjadinya aksi penggembokan yang dilakukan oleh para terdakwa. 

“pernah mengikuti pertemuan di kantor kelurahan tonyamang dan sebelum terjadi penggembokan tower, warga sekitar memang sudah menolak perpanjangan kontrak tower, termasuk mendengar keluhan warga sekitar tower. Penolakan tidak berhenti walaupun setelah ada penggantian barang elektronik yang rusak milik warga, tetap saja warga menolak perpanjangan kontrak tower,” keterangan Wahyudin dalam persidangan.

Tindakan yang dilakukan para terdakwa bukan aksi sepihak dan tanpa alasan. Hal ini disebabkan oleh dampak dari aktivitas tower yang merusak barang elektronik warga dan membuat warga ketakutan saat angin kencang datang. 

Ilham Akbar Baharuddin mengatakan dalam persidangan, “bahwa dirinya tinggal juga di bawah tower, kalau ada angin kencang, ada suara dari tower, dan biasanya kalau angin kencang, saya lari dari rumah, karena khawatir jangan sampai ada yang jatuh dari atas tower, terutama baut – bautnya, yang itu kalau mengenai kepala bisa saja tembus.” 

Terungkap fakta hukum di dalam persidangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU bahwa sebelum terjadinya peristiwa penggembokan, terlebih dahulu sudah ada protes dan penolakan warga sekitar tower untuk tidak memperpanjang kontrak tower. Dengan adanya peristiwa penolakan dan protes warga yang mendahului tindakan penggembokan menunjukan peristiwa penggembokan bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan peristiwa yang serangkaian dengan tindak protes dan penolakan warga. 

“Dari fakta yang terungkap di persidangan dapat dilihat bahwa peristiwa penggembokan yang terjadi didahului oleh protes dan penolakan warga terhadap perpanjangan kontrak tower, dengan demikian tidak bisa dilihat sebagai peristiwa berdiri sendiri, melainkan rangkaian peristiwa – peristiwa yang terjadi sebelumnya, dengan demikian, peristiwa penggembokan ini harus dilihat sebagai ekspresi protes penolakan warga atas perpanjangan kontrak tower. Karena itu, tindakan penggembokan bukan malah dihukum, melainkan harus dilindungi, karena ekspresi protes merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, disisi lain, karena ada yang melatar belakangi tindakan penggembokan tersebut, maka harus dilihat pula sebagai bagian dari partisipasi publik terhadap pembangunan yang harus dihormati dan dilindungi, bukan dihukum,” ungkap Muhammad Ansar, Tim Penasehat Hukum para terdakwa.

Bersamaan dengan pemeriksaan saksi di ruang persidangan, puluhan warga bersama Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Pinrang. 

Aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas warga dan mahasiswa kepada ketiga terdakwa. Secara bergantian, Mahasiswa menyampaikan orasinya. Dalam orasi – orasi yang disampaikan, massa aksi menuntut agar pengadilan negeri memberikan putusan yang seadil – adilnya dengan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, dengan dalil bahwa ketiganya tidak lebih merupakan pejuang hak asasi manusia yang sedang memperjuangkan hak atas rasa amannya. 

“bebaskan 3 terdakwa, karena mereka adalah pejuang hak asasi manusia,” ujar Reihan, jenderal lapangan aksi demonstrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *