Categories
SIPOL

Sidang Pemeriksaan Ahli: Perbuatan Tiga Tersangka tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Karena tidak Memiliki Niat Merusak

Pinrang 06 Februari 2024. Sidang terhadap 3 warga Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kab. Pinrang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Prof. Amir Ilyas, S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Pidana dan dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa Sudirman Arif, Kamaruddin, dan Abd Azis Katuo. Seperti sebelumnya, Puluhan warga telah memadati ruang dan luar sidang untuk memberi dukungan serta solidaritas.

Dalam pendapatnya, Ahli mengatakan bahwa Actus Reus (Perbuatan) dan Mens Rea (Niat) dalam pertanggungjawaban pidana tidak dapat dipisahkan. Untuk mengukur Mens Rea itu dapat dilihat dari tindakan, termasuk tindakan-tindakan sebelumnya yang melatarbelakanginya, apabila dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan publik, maka pemidanaan tersebut dapat dikesampingkan.  

Terdakwa, saat dimintai keterangan oleh JPU menjelaskan proses terjadinya penggembokan. Abd Azis Katuo mengungkapkan bahwa awalnya Tersangka telah melakukan pertemuan di Kantor Lurah dan meminta agar tower yang berada disekitar pemukiman untuk dipindahkan. Dalam hal ini Tersangka tidak menolak kehadiran tower tersebut. 

“Setelah pertemuan tersebut tidak ada penyelesaian, kemudian pada pertemuan selanjutnya juga tidak ada kepastian. Selain pertemuan di Kantor Lurah, kami juga beberapa kali melakukan musyawarah warga dan terakhir dilakukan di rumah Sudirman Arif, yang hadir pada saat itu Lurah, Kapolres, dan pemilik lahan. Pada saat itu warga bertanda tangan surat penolakan perpanjangan kontrak tower yang dibuat oleh Lurah, namun Lurah dan anggota Polres pada saat itu tidak bertandatangan,” ucap Abd Azis Katuo.

“Dari situlah kami sampaikan bahwa kalau tidak ada penyelesaian maka tower akan digembok,” ujar Abd Azis Katuo.

Dari musyawarah itulah warga bersepakat melakukan penggembokan dengan cara patungan untuk membeli gembok dan rantai.

Saya yang mengumpulkan uang warga lalu pergi membeli gembok dan rantai,” ujarnya. 

Selanjutnya terdakwa Sudirman Arif saat ditanya oleh kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa alasan dilakukan penggembokan adalah tidak lain karena kontrak keberadaan tower telah berakhir sejak Oktober 2022. Termasuk warga yang mengalami kerusakan alat elektronik. 

“Saya sendiri totalnya ada 8 TV yang rusak dan hanya 3 yang diganti, itupun saya sendiri yang mencari informasi mengenai penggantian tersebut. Belum lagi kerusakan barang elektronik warga lain. Setiap ada angin kencang suara ribut tower itu seperti pesawat, kita dibuat khawatir dan bahkan tidak sedikit warga yang berlarian untuk berlindung,” tegas Sudirman Arif. 

Keterangan Saksi Ahli dalam persidangan semakin memperkuat posisi Para Terdakwa untuk tidak dimintai pertanggungjawaban pidana, sebab dalam konteks pertanggungjawaban pidana, salah satu unsurnya adalah kesengajaan, dan salah satu tolak ukur untuk menilai adanya kesengajaan tersebut dapat dilihat dari serangkaian tindakan – tindakan yang melatar belakanginya. 

“Kami mengapresiasi kehadiran Saksi Ahli dalam Persidangan. Karena dari keteranganya, kami memperoleh dasar teoritik bagi Para Terdakwa untuk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sebab dalam konteks pertanggungjawaban pidana, salah satu unsur yang harus terpenuhi adalah adanya unsur niat, sedangkan para Terdakwa dalam melakukan tindakan penggembokan tersebut tidak sama sekali memiliki niat untuk merusak maupun dapat terganggunya secara fisik maupun secara elektromagnetik telekomunikasi, melainkan tindakan penggembokan tersebut ditujukan untuk memperoleh kejelasan,” ungkap Penasehat Hukum Muhammad Ansar.

Dalam rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diungkapkan oleh Para Saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun oleh Para Terdakwa semakin menguatkan posisi hukum perkara ini, bahwa tindakan penggembokan yang dilakukan Para Terdakwa dilakukan berdasarkan kesepakatan warga yang sekitar tower dengan berbagai dalil diantaranya telah mengganggu ketentraman warga yang tinggal disekitar tower. 

“Dari rangkaian fakta dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa melakukan penggembokan dilatarbelakangi oleh serangkaian pertemuan – pertemuan dengan para pihak, dan dalam pertemuan tersebut, warga sekitar telah menuntut agar tower dipindahkan dari lingkungan warga,” pungkas Muhammad Ansar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *