Categories
EKOSOB

KOMNAS HAM Surati Pemerintah Kota Makassar Tunda Penggusuran, Ingatkan Kewajiban Pemerintah Penuhi dan Lindungi Hak Asasi Manusia

Makassar, 6 Januari 2024. Merespon aduan yang diajukan oleh YLBHI-LBH Makassar terkait rencana penggusuran paksa yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terhadap dua Keluarga di Beroanging,  Komnas HAM mengirim surat tertanggal 5 Januari 2024, perihal Penundaan Penggusuran dan bersifat Penting, yang ditujukan ke Walikota dan Kepala DLH Kota Makassar dengan meminta dilakukan Mediasi hingga dicapai solusi bersama dalam rangka menjamin pemenuhan dan perlindungan hak bagi warga. 

Sehari sebelumnya pada pada 5 Januari 2024, warga kembali menerima surat Peringatan untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri rumah satu-satunya yang dimiliki karena rumah tersebut diklaim berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota Makassar yang difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum. Hanya karena warga tidak memiliki kertas bukti kepemilikan atas tanah tersebut, sehingga warga dinilai tidak memiliki hak atas tanah dan tempat tinggal di wilayah tersebut. 

Pemerintah Kota Makassar tidak mempertimbangkan jika warga tersebut diusir dan tergusur dari rumahnya, maka mereka tidak memiliki tempat tinggal dan hal tersebut bertentangan sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Pemerintah kota Makassar juga telah mengabaikan kewajibannya sebagai lembaga negara dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada 27 Desember 2023, Koalisi Anti Penggusuran telah mengajukan surat  ke Walikota Makassar untuk meminta agar dilakukan perundingan ulang. Hasilnya pada 5 Januari 2024 tim kuasa hukum bertemu dengan Bagian Hukum Pemkot Makassar, yang pada intinya menegaskan bahwa mereka tetap akan melakukan penertiban atau penggusuran paksa terhadap warga pasca Pilpres 14 Februari 2024. Hingga saat ini belum terdapat titik temu terkait dengan atau solusi bersama antara warga dan pihak DLH maupun Walikota Makassar. 

Melalui surat, Komnas HAM RI meminta agar Walikota Makassar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi atau penyelesaian bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak; dan mengupayakan penyelesaian bersama atas permasalahan sebagaimana perwujudan dari kewajiban Pemerintah dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Berdasarkan surat Komnas HAM RI yang ditujukan kepada Walikota Makassar dan Kadis LBH Makassar, YLBHI-LBH Makassar bersama Koalisi Rakyat Anti Penggusuran mendesak Pemerintah Kota Makassar dan DLH Kota Makassar untuk mwngikuti permintaan dari Komnas HAM untuk melakukan perundingan kembali yang bertujuan untuk jaminan pemenuhan hak Warga terdampak; serta menghentikan upaya tindakan aktif pelanggaran HAM yang menghilangkan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya sendiri serta menjamin hak-hak dasar lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *