Categories
EKOSOB

Menolak Upaya Penggusuran Paksa, Warga Beroanging Ajukan Permohonan Perundingan ke Walikota

Makassar, 27 Desember 2023.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama dengan Koalisi Rakyat Anti Penggusuran mendatangi kantor Wali Kota Makassar untuk mengajukan upaya perundingan. Hal ini dilakukan guna sebagai upaya untuk mempertahankan ruang hidup terhadap 2 Keluarga di Beroanging,  Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang terancam tergusur oleh proyek pembangunan pagar yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Setelah tiba di kantor walikota Makassar, surat langsung dimasukkan sesuai prosedur di bagian Sekretariat Daerah Bagian Umum, dan diterima dengan baik oleh pegawai dengan nomor agenda 4186 terkait dengan perundingan. Pasca memasukkan surat, koalisi hendak mengambil foto dokumentasi di depan balaikota dengan membentangkan spanduk penolakan penggusuran sepihak oleh pemerintah kota Makassar

Namun, tindakan pembentangan spanduk tersebut mendapatkan respon yang tidak kooperatif dari beberapa petugas Satpol-PP yang berjaga. Dengan nada suara yang tinggi dan intimidatif, mereka mendesak massa koalisi untuk meninggalkan dan melarang kami mengambil dokumentasi di halaman kantor Walikota dan mengarahkan untuk mengambil gambar dari jalan raya.

“Kami tidak mengizinkan kalian membentangkan spanduk demo dan ambil foto di dalam lingkungan kantor walikota. Kalau mau silahkan di luar saja,” ucap salah satu aparat Satpol-PP yang berjaga di kantor walikota Makassar.

Dan tindakan  tersebut mengundang terjadinya proses perdebatan antara (LBH) Makassar dengan massa koalisi dan petugas Satpol-PP yang berjaga. 

“Di mana aturannya? Kami tidak melakukan demonstrasi kami hanya ingin mendokumentasikan perihal penolakan penggusuran terhadap rumah yang ada di sekitaran perkuburan,” ujar salah satu perwakilan dari Koalisi Rakyat Anti Penggusuran.

Setelah Satpol-PP meminta waktu berbicara dengan Pimpinannya, dengan dalih aturan lisan mereka melarang untuk mengambil gambar dari halaman kantor Walikota. Pada akhirnya Koalisi Rakyat Anti Penggusuran diminta untuk mengambil gambar dari luar pagar lingkungan kantor pemerintah kota Makassar. 

Tentunya tindakan aparat Satpol-PP dalam menghalang-halangi upaya koalisi dan warga untuk menyampaikan aspirasinya adalah sebuah tindakan yang mencederai nilai demokrasi dalam konteks negara hukum. Balai Kota sebagai ruang publik mestinya bisa diakses oleh seluruh warga yang hendak memperjuangkan aspirasinya terkait dengan hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan bebas dari ancaman penggusuran oleh negara sendiri.

Berdasarkan uraian diatas, YLBHI-LBH Makassar bersama Koalisi Rakyat Anti Penggusuran mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk:

  1. Tidak melakukan tindakan penggusuran sepihak atas tanah serta bangunan yang ditempati Warga di sekitar pekuburan Beroanging, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
  2. Mendesak Walikota makassar untuk mengagendakan proses perundingan (mediasi) yang melibatkan DLH Kota Makassar dan seluruh aparatur pemerintahan terkait untuk membahas mengenai hak tempat tinggal atas masyarakat.
  3. Mendesak agar Balaikota menjadi ruang publik yang inklusif bagi warga untuk menyampaikan aspirasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *