Categories
Perempuan dan Anak

Lagi, Polres Luwu Timur Lamban Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan disabilitas intelektual AF (21) jadi korban kekerasan seksual pada 15 November 2023, yang diduga dilakukan oleh 3 orang tamu hotel Mireya, dibantu oleh salah satu petugas Hotel. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu Timur, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/XI/2023/SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 16 November 2023.

Saat ini proses hukum yang dilakukan oleh Polres Lutim masih dalam proses penyelidikan. Namun, terkait perkembangan penyelidikan, pihaknya belum menerima informasi detail dari penyidik. Pelapor terakhir menerima perkembangan hasil penyelidikan pada 16 November 2023, tanggal yang sama dengan laporan dimasukkan.

Bersama dengan pihak keluarga selaku pelapor, Tim Penasehat Hukum LBH Makassar mendatangi Polres Lutim, pada 21 November 2023, meminta informasi perkembangan penyelidikan. Namun, saat tiba Kanit PPA yang menangani perkara tidak berada di tempat. Tidak ada satupun dari Unit PPA yang bisa dimintai keterangan.

N, selaku tante korban mengaku bingung terhadap proses penyelidikan yang terkesan lamban. Dirinya dan pihak keluarga merasa kesulitan dalam mengakses informasi perkembangan laporan.

“Saya merasa penyidik tidak terbuka kepada kami pihak keluarga terkait proses penyelidikan. Sudah lebih sebulan sejak kami melapor, tidak ada satupun informasi kami terima. Kami bahkan tidak tahu, siapa saja yang sudah diperiksa, bukti apa saja yang sudah terkumpul. Kami hanya diminta untuk  sabar dan menunggu”. Jelasnya.

N selaku om korban menambahkan bahwa keluarga korban sudah melakukan visum secara mandiri. Nurdin juga meminta Polres Lutim untuk terbuka dengan proses penyelidikan yang dilakukan. 

“Setelah memasukkan laporan ke Polres Lutim, kami secara mandiri melakukan pemeriksaan visum  di Rumah Sakit Primaya Inco Sorowako dan hasilnya sudah diambil langsung oleh penyidik Unit PPA. Rekaman cctv hotel juga kemungkinan sudah diamankan penyidik, tapi kenapa proses hukumnya seperti jalan di tempat. Pelakunya masih bebas berkeliaran. Sementara setiap hari kami harus menghadapi cerita-cerita pemerkosaan yang dialami keponakan saya. Bagaimana kami bisa tenang”. tambahnya.

Sementara itu, Mirayati Amin selaku penasehat hukum korban mengatakan Timnya telah melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara terkait kasus yang dialami AF. 

“Sejak awal pendampingan, kami sudah mencoba berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Lutim, baik melalui surat maupun menghubungi langsung via telepon. Namun, tidak ditanggapi. Sehingga, kami kemudian bersurat ke beberapa instansi seperti Komnas Disabilitas, Komnas Perempuan, Kompolnas dan Mabes Polri. Tujuannya, agar instansi ini memberikan desakan dan mengawal jalannya proses hukum terhadap pelaku.” 

“Hari ini kami mendatangi Polres Lutim untuk mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan. Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim, saat ini pihaknya masih menunggu hasil asesmen psikolog Rumah sakit Bhayangkara, untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara” terangnya.

LBH Makassar mengingatkan penyidik Polres Lutim, bahwa tindak pidana pelecehan seksual fisik memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, ditambah 1/3 mengingat korban adalah seorang disabilitas intelektual, sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses hukum ini akan menjadi parameter dalam melihat kinerja dan keberpihakan Kapolres Lutim yang baru, dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *