Categories
EKOSOB

Upaya Penggusuran Paksa Warga Beroanging, Tindakan Aktif Pelanggaran HAM Pemkot Makassar

Makassar, 19 Desember 2023. Proses perundingan antara Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terkait dengan sengketa lahan pemukiman dan lahan pekuburan dengan 2 Kepala Keluarga di Beroanging tidak menemui titik temu. Dalam perundingan yang dihadiri langsung oleh Warga, DLH bersikeras bahwa kedudukan warga Beroanging yang menempati lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. 

Pihak DLH Kota Makassar tidak mengakui dan menghormati fakta bahwa warga telah hidup dan menguasai lahan dengan membangung rumah di wilayah tersebut sejak tahun 1981 dan terus menguasai dan memanfaatkan lahan di wilayah tersebut hingga saat ini.

Sejak diberikan surat himbauan pertama dari Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 1 November 2023, warga telah mendapatkan 2 kali surat peringatan dari Kelurahan Suangga untuk segera mengosongkan rumah tersebut untuk digusur. Setidaknya  terdapat  8 orang warga yang akan kehilangan tempat tinggal, 2 orang perempuan dewasa dan 5 orang pria dewasa dan 1 orang anak.  

Pilihan untuk tinggal di lahan yang diklaim pemerintah kota sebagai lahan pekuburan, tidak terlepas dari pengabaian pemenuhan hak atas tanah, hak atas pemukiman yang layak, hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan yang layak bagi warga yang telah hidup di wilayah tersebut selama lebih dari 20 tahun. 

Tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar seorang warga yang pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara. Alih-alih hadir meningkatkan kualitas hidup warganya, kehadiran Pemkot Makassar justru hadir dengan mengancam akan melakukan penggusuran terhadap rumah warganya. Ini merupakan tindakan aktif pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemkot Makassar.

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 27 ditegaskan bahwa: 

“Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”.

Lebih lanjut dalam Pasal 40 UU HAM ditegaskan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. 

Merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM No 11 Tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak, poin ke 92, ditegaskan bahwa kewajiban negara untuk menghormati, dengan tidak melakukan praktek Penggusuran paksa tanpa konsultasi yang nyata (genuine consultation), kompensasi, dan pemukiman kembali (resettlement) yang layak merupakan pelanggaran atas kewajiban negara untuk menghormati. 

Selanjutnya pada poin 95 dan 96 SNP Komnas HAM ini menegaskan bahwa tidak hanya menghormati, kehadiran negara juga wajib untuk melindungi HAM, dan menjamin pihak ketiga tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal layak. Dalam kasus warga Beroanging kehadiran Negara justru bertindak sebaliknya, bertindak aktif untuk menggusur secara paksa rumah warganya, membuat warganya akan kehilangan tempat  tinggal yang layak.

“Solusi yang diberikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar terkait hak atas tempat tinggal warga yang terdampak, sangat jauh dari layanan hak dasar yaitu mendapatkan tempat tinggal sesuai standar hidup yang layak sebagaimana mandat dari Pasal 27 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akibat penolakan warga dengan solusi tempat tinggal yang tidak layak diberikan, juga telah menggugurkan hak-hak dasar lainnya seperti Hak atas pendidikan bagi anak-anaknya, hak atas kesehatan dan pekerjaan jika mereka tergusur. Artinya DLH sebagai lembaga negara telah melanggar hak asasi dan abai terhadap warganya.” Tegas Melisa LBH Makassar.

Bahwa tindakan penggusuran paksa yang akan menghilangkan hak atas tempat tinggal layak bagi warga, akan berdampak pada hilangnya hak dasar yang lain seperti hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan bagi warga, termasuk hak-hak anak, dan hak-hak dasar bagi perempuan. 

Tindakan ini akan mencederai pemajuan capaian pembangunan berkelanjutan Indonesia yang dinilai paling progresif. Penghapusan Kemiskinan merupakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati oleh masyarakat Internasional pada tahun 2015. Indonesia turut sepakat dengan kebijakan ini dan telah diejawantahkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Digusurnya rumah satu-satunya milik warga tanpa alternatif lain tentunya merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, dan akan memperburuk keadaan warga yang kehilangan rumah tersebut.  

Atas situasi tersebut Warga Beroanging bersama YLBHI-LBH Makassar menuntut kepada Pemerintah Kota Makassar Menjalankan aturan hukum untuk, menghormati Hak Atas Tempat tinggal yang layak bagi warga Beroanging, melindungi Hak Atas tempat tinggal yang layak bagi warga dan Menghentikan upaya penggusuran paksa terhadap rumah satu-satunya milik warga.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *