Categories
EKOSOB slide

Ombudsman Dinilai Lamban Menangani Kasus DO Mahasiswa di Makassar

Kasus DO 11 mahasiswa STMIK AKBA Makassar yang dinilai cacat procedural hingga kini belum menuai titik terang. Setelah melaporkan kasusnya di Kantor Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada 31 januari 2020, hingga kini mereka belum mendapat kejelasan.

Mahasiswa STMIK AKBA sendiri telah mendatangi kantor Ombudsman pada 2 maret 2020 untuk mengkonfirmasi mengenai kejelasan kasusnya, namun mereka tidak mendapatkan jawaban memuaskan. “Silahkan pulang dulu, karena masih dalam proses, nanti tunggu panggilan karena Staf yang menerima laporan sedang berada di luar kota,” Pungkas Asmin, staf Ombudsman.

Sebelumnya juga korban DO Mahasiswa UKI Paulus telah masukkan laporan ke Ombudsman pada 27 januari 2020 namun hingga kini belum juga mendapatkan respon.

Berdasarkan Aturan Ombudsman terhadap penilaian klasifikasi laporan, kasus mahasiswa DO masuk Kategori Sederhana, penyelesaian laporan sederhana  paling lama dilakukan dalam 30 hari, Namun  hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutan kasusnya, baik itu STMIK Akba maupun UKI Paulus. Sehingga, penanganan kasus DO ini terkesan lambat.

YLBHI-LBH Makassar berharap agar kasus mahasiswa DO di jadikan prioritas sehingga dapat diproses cepat dengan melihat beberapa pertimbangan yaitu batas waktu dari  pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya  90 hari, maka ketika masuknya Pelaporan ke PTUN maka Ombudsman tak bisa lagi melanjutkan kasus, padahal Ombudsman ini punya daya eksekusi cepat berdasarkan durasi waktu tidak lebih dari 90 hari terkait penyelesain seperti kasus DO dan berdasarkan pasal 31 ayat (1) Undang-undang dasar 1945 “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.

Oleh karena itu jika hal seperti kasus DO ini lambat penanganannya, maka dari itu 11 Mahasiswa UKI Paulus yang juga sebagai warga Negara Indonesia akan kehilangan haknya atas pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *