Categories
EKOSOB slide

Siaran Pers LBH Makassar & Aliansi Bara-Baraya Bersatu: Warga Bara-Baraya Bersatu, Dua Kali Tumbangkan “Mafia Tanah” dan Pangdam XIV Hasanuddin Di Pengadilan

 

Siaran Pers: LBH Makassar & Aliansi Bara-Baraya Bersatu

014/SK/LBH-Mks/III/2020

Warga Bara-Baraya Bersatu, Dua Kali Tumbangkan “Mafia Tanah” dan Pangdam XIV Hasanuddin Di Pengadilan

 

Perjuangan Aliansi Bara-Baraya Bersatu mempertahankan tanah tempat tinggalnya di Jl. Abubakar Lambogo, Kelurahan Bara-Baraya, Kec. Makassar, Kota Makassar, melalui jalur pengadilan berhasil dua kali menumbangkan “mafia tanah” dan Pangdam XIV Hasanuddin.

Sengketa pertama bergulir selama satu tahun, sejak 21 Agustus 2017 sampai dengan 24 Juli 2018 dengan nomor perkara: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks. Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kemal Tampubolon, menjatuhkan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat” dengan pertimbangan bahwa Penggugat dalam sidang pemeriksaan setempat, tidak dapat menunjuk batas tanah sengketa. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor: 501/pdt/2018/PT.Mks.

Penggugat (Nurdin Dg. Nombong) bersama Pangdam XIV Hasanuddin kembali mengajukan gugatan. Lalu bergulirlah sengketa kedua selama delapan bulan, sejak 10 Juli 2019 sampai dengan 12 Maret 2020 dengan nomor perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suratno kembali menjatuhkan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat” dengan pertimbangan bahwa warga/Tergugat menguasai tanah sengketa berdasarkan perjanjian jual beli dari Daniah Dg. Ngai selaku ahli waris Moedhinong Dg. Matika. Untuk menentukan sah tidaknya jual beli tersebut, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah Kec. Makassar selaku pembuat akta jual beli mutlak ditarik sebagai tergugat. Akan tetapi, dalam perkara ini Penggugat tidak menariknya sebagai Tergugat. Di sisi lain, dalam sidang pemeriksaan setempat Penggugat tidak mampu menunjuk tanah yang dikuasai oleh masing-masing Tergugat.

Adanya dua putusan pengadilan yang keduanya dimenangkan oleh warga/Tergugat, semakin meneguhkan dan menguatkan hak kepemilikan warga atas tanah sengketa. Sebaliknya, putusan ini secara otomatis membantah klaim Penggugat yang selama ini menganggap bahwa tanah sengketa termasuk tanah okupasi TNI-AD Kodam XIV.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam perkara ini dimana Nurdin Dg. Nombong sudah dua kali menggugat warga, akan tetapi tidak berani menarik Daniah Dg. Ngai sebagai Tergugat di pengadilan selaku pihak yang telah menjual tanah sengketa kepada warga secara sah. Sementara itu, Daniah adalah saudara kandung Dg. Nombong yang keduanya adalah ahli waris dari Moedhinong Dg. Matika, pemilik tanah sengketa. Dengan demikian, Daniah secara hukum punya hak untuk menjual sebagian tanah warisan Dg. Matika kepada warga, demikian pula Penggugat yang menyewakan sebagian tanah warisan kepada Kodam XIV untuk dijadikan asrama TNI-AD. Sebaliknya, jika Daniah dinyatakan tidak berhak menjual tanah warisan, maka Penggugat juga tentu tidak berhak menyewakan sebagian tanah warisan kepada Kodam XIV.

Kemenangan ini adalah buah perjuangan kolektif dan konsistensi warga melalui Aliansi Bara-Baraya Bersatu, yang didalamnya tergabung organisasi mahasiswa, NGO, serikat buruh, serikat juru parkir dan organisasi masyarakat miskin kota lainnya.

Kasus ini mulai hangat dan mencekam kehidupan warga Bara-Baraya, sejak Februari 2017, ditandai dengan adanya klaim dari pihak Kodam VII Wirabuana (sekarang Kodam XIV Hasanuddin) bahwa tanah yang ditempati warga merupakan bagian dari tanah okupasi Asrama TNI-AD Bara-Baraya, padahal faktanya tanah yang dikuasasi oleh warga adalah tanah miliknya sendiri berdasarkan akta jual beli. Hal mana klaim Kodam tersebut, ditindaklanjuti dengan adanya Surat Kodam VII Wirabuana, perihal: Pengosongan Lahan, masing-masing tertanggal 13 Februari 2017 dan 6 Maret 2017 yang ditujukan kepada masing-masing warga.

Atas klaim dan desakan dari Pihak Kodam tersebut, warga menolak dan melakukan upaya perlawanan secara hukum dengan melaporkan tindakan Kodam ke instansi terkait yang berwenang, termasuk ke Presiden RI. Kemudian Presiden RI mengeluarkan surat kepada Kodam untuk tidak melakukan pengosongan lahan tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Senada dengan Komnas HAM, yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi pada pokoknya menyatakan bahwa Kodam VII Wirabuana untuk tidak melakukan pengosongan lahan secara sepihak tanpa melalui putusan pengadilan. Dua rekomendasi tersebut, memaksa Penggugat dan Kodam untuk menempuh jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata-pengosongan lahan terhadap warga. Dan hasilnya, warga memenangkan gugatan di pengadilan.

 

Makassar, 13 Maret 2020

LBH Makassar & Aliansi Bara-Baraya Bersatu

 

 

Narahubung:

Nur-Warga Bara-Baraya (0852-3101-1007);

Randa Layuk-Warga Bara-Baraya (0821-8790-5454);

Edy Kurniawan Wahid-Kadiv. Tanah & Lingkungan YLBHI/LBH Makassar

 

###

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *