Categories
EKOSOB slide

Dua kali digugat Kodam XIV Hasanuddin dan Nurdin dg.Nombong, PN Makassar Menangkan Warga Bara-baraya

Usai pembacaan putusan sengketa tanah, Kamis, 12/3, ratusan Warga Jalan Abubakar Lambogo, kampung Bara-baraya kota Makassar larut dalam suasana gembira, mereka bersyukur karena Majelis hakim PN Makassar yang dipimpin Suratno memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat yakni Pangdam XIV Hasanuddin dan Nurdin dg. Nombong atas tanah yang warga diami selama ini.

Edy Kurniawan Kadiv. Tanah dan lingkungan LBH Makassar selaku pendamping hukum warga mengurai bahwa majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh tergugat (warga Bara-baraya) berupa Akta Jual beli yang dimiliki masyarakat yang diperoleh dari Daniah Dg. Ngai sebagai salah satu ahli waris sekaligus penjual atas sebagian tanah objek sengketa.

Pertimbangan hukum majelis hakim lainnya dalam putusan ini adalah saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), penggugat tidak mampu menunjuk satu-persatu rumah dari Para Tergugat, walaupun Penggugat telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, tegas Edy.

Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas menyampaikan, bahwa sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak 10 Juli 2019, dimana tanah seluas 3 hektar yang dihuni 28 KK digugat oleh Pangdam XIV Hasanuddin dan Nurdin Dg. Nombong dengan dasar bahwa tanah tersebut adalah bekas lahan okupasi asrama TNI-AD.

“Fakta dipersidangan menunjukan bahwa tanah sengketa ini telah dihuni oleh masyarakat Bara-baraya sejak tahun 1960-an dan tidak pernah dikuasai oleh Kodam XIV Hasanuddin” sebut Haswandy.

Dalam siaran pers yang diterima sulawesi24.com hari ini, Kamis 12 Maret, YLBHI-LBH Makassar selaku Kuasa Hukum warga Bara-Baraya mengapresiasi sikap tegas dan kebijaksaan serta imparsialitas Majelis Hakim dalam memimpin jalannya persidangan.

Pasalnya menurut LBH Makassar, sejak sengketa lahan pertama kali di PN Makassar tahun 2017 dikuatirkan akan adanya kekuatan-kekuatan tertentu yang akan mengintervensi dan merusak marwah Pengadilan.

Diketahui dari data base kasus LBH Makassar, ternyata kasus ini sudah pernah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Agustus 2017 dengan objek sengketa dan para pihak yang sama.

Oleh Majelis Hakim yang saat itu dipimpin oleh Kemal Tompobulu, memutuskan “Tidak menerima gugatan Penggugat/Nurdin Dg. Nombong” dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak dapat menunjuk batas-batas tanah objek sengketa.

Putusan ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan PN Makassar.

YLBHI/LBH Makassar menilai “Tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat” adalah buah hasil perjuangan panjang warga Bara-baraya yang kedua kalinya yang menunjukan kekuatan solidaritas rakyat, pemuda dan mahasiswa melawan upaya perampasan tanah.

 

Berita Ini telah terbit dimedia online sulawesi24.com pada 13 maret 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *