Layanan konsultasi hukum diberikan kepada setiap kelompok masyarakat yang membutuhkan nasehat/advis hukum untuk semua jenis perkara/ kasus.
Jenis Layanan Bantuan Hukum
1. Pemberian Bantuan Hukum meliputi:
2. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi: dilakukan oleh advokat yang bersatus sebagai advokat public dan sataf advokat LBH Makassar
Meliputi masalah hukum:
Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:
No comment yet.
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Name *
Email *
Website
Comment
Δ
Comments
No comment yet.