Konsultasi Hukum

Layanan konsultasi hukum diberikan kepada setiap kelompok masyarakat yang membutuhkan nasehat/advis hukum untuk semua jenis perkara/ kasus.

Jenis Layanan Bantuan Hukum

1. Pemberian Bantuan Hukum meliputi:

  • Litigasi
  • Non litigasi

2. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi: dilakukan oleh advokat yang bersatus sebagai advokat public dan sataf advokat LBH Makassar

Meliputi masalah hukum:

  • keperdataan;
  • masalah hukum pidana; dan
  • masalah hukum tata usaha negara.

Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:

  1. penyuluhan hukum;
  2. konsultasi hukum;
  3. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
  4. penelitian hukum;
  5. mediasi;
  6. negosiasi;
  7. pemberdayaan masyarakat;
  8. pendampingan di luar pengadilan;
  9. drafting dokumen hukum.

Comments

No comment yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *