Pembentukan Pos Layanan Bantuan Hukum Disabilitas (PLBHD)
Isu disabilitas termasuk isu yang kurang mendapat perhatian dari negara, termasuk akses terhadap keadilan dalam bentuk bantuan hukum. Padahal peyandang disabilitas sebagai salah satu entitas yang perlu diberikan pemenuhan hak-haknya atas bantuan hukum. Meskipun di satu sisi negara telah mengakomodir isu disabilitas dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, namun di sisi lain disadari akan layanan bantuan hukum untuk kelompok disabilitas di tingkat aparat penegak hukum akan menemui hambatan dalam implementasinya. Oleh karena penanganan kelompok disabilitas yang berhadapan dengan hukum sarat dengan kebutuhan-kebutuhan khusus yang harus diperhatikan. Terutama dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas terhadap akses layanan bantuan hukum yang inklusif.
Apalagi dalam konteks struktur dimana aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus disabilitas masih lemah dalam presfektif yang berdampak pada terciptanya peradilan unfair dan inklusif bagi peyandang disabilitas. Hal tersebut tergambar dari proses-proses penanganan kasus yang dipraktekan selama ini oleh aparat penegak hukum belum responsif terhadap kebutuhan kelompok disabilitas. Termasuk pemahaman terhadap regulasi tentang disabilitas seperti Convention on the Rights of Persons with Disabilities melalui Undang-Undang No.19 tahun 2011 Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Berangkat dari kondisi tersebut, maka LBH Makassar menginisiasi pembentukan layanan khusus penyandang disabilitas di Sulsel. Kelembagaannya bernama Pos Layanan Bantuan Hukum Disabilitas (PLBHD), yang merupakan kolaborasi antara OBH dan DPO. Inisiasi ini merupakan bagian dari komitmen LBH Makassar dalam memberikan layanan bantuan hukum inklusif yang. Insiasi terbentukanya PLBHD ini lahir dari beberapa kali konsolidasi yang melibatkan OBH dan DPO yang dilakukan oleh LBH Makassar.
Setelah terbentuk LBH Makassar bersama dengan jaringan OBH dan DPO melakukan beberapa persiapan untuk operasionalisasi PLBHD antara lain dengan merumuskan mekanisme kerja, SOP penanganan kasus, pelatihan paralegal disabilitas dasar. Kelengkapan PLBHD adalah DPO, OBH dan paralegal disabilitas dengan mekanisme yakni pengaduan bisa langsung bisa atas rekomendasi OBH atau DPO atau lewat paralegal, dilakukan piket setiap hari dengan melibatkan paralegal OBH atau DPO dan paralegal, paralegal akan melakukan wawancara dan pendataan, kasus akan diputukan oleh koordinator berdasarkan pertimbangan OBH dan DPO. Selanjutnya alur penanganan kasus PLBHD sebagi berikut :
Beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab pelaksana PLBHD yaitu melakukan pemetaan potensi jaringan di daerah serta pemetaan daerah-daerah di Sulawesi Selatan yang sering terjadi kasus disabilitas yang berhadapan dengan hukum yang bertujuan untuk mensinergikan penanganan kasus disabilitas di masing-masing daerah. Pelaksana pos bantuan hukum disabilitas harus berjaringan dengan Organisasi Bantuan Hukum di daerah, Paralegal Daerah, Organisasi Penyandang Disabilitas daerah dan juga menjalin kerjasama dengan media-media di daerah sebagai mitra strategis untuk mengkampanyekan kebutuhan disabilitas terhadap akses layanan bantuan hukum yang inklusif.
Disadari bahwa Organisasi Bantuan Hukum termasuk LBH Makassar sendiri belum sepenuhnya paham mengenai pengkajian (assessment) terhadap beragamnya kebutuhan-kebutuhan khusus kelompok disabilitas. Sehingga untuk mendinamisasi keberadaan PLBHD diharapkan DPO akan terus bersinergi dengan PLBHD yang telah dibentuk bersama, serta diharapkan dapat melakukan sosialisasi dengan organisasi penyandang disabilitas di daerah-daerah mengenai keberadaan pos bantuan hukum bagi kelompok disabilitas termasuk dengan media. Sementara untuk pelaksana pemberian layanan bantuan hukum bagi disabilitas dimainkan perannya oleh organisasi bantuan hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH APIK.
Posko untuk sementara ini bertempat di Sekretariat PPDI Sulsel. PLBHD ini akan menjadi pusat bantuan hukum bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum baik di Sulsel. Sebagai langkah awal beberapa kegiatan terkait dengan advokasi hukum dan kebijkan untuk penyandang disablitas akan dipusatkan di PLBHD serta menjadi tempat untuk melakukan penguatan kapasitas lewat diskusi tematik.
Comments
No comment yet.