Categories
EKOSOB

PT. Mulford Indonesia PHK Pekerja Secara Sepihak: Ajukan Gugatan PHI, Abaikan Hak-Hak Pekerja

Makassar, 27 Februari 202. Sidang Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Mulford Indonesia terhadap 6 Pekerjanya memasuki agenda awal pembacaan gugatan. Perusahaan ini mengabaikan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar No. 086/Disnaker/565/I/2024  yang pada poinnya menganjurkan Perusahaan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang di PHK. Mediator berkesimpulan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pekerja adalah pelanggaran SOP dan tidak bersifat pidana sehingga sebaiknya pekerja diberikan sanksi pembinaan atau surat peringatan terlebih dahulu. 

Dalam gugatannya Perusahaan mendalilkan bahwa para pekerja telah melakukan tindakan pelanggaran yang bersifat mendesak. Sehingga dengan dalil tersebut, memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK tanpa memberikan Hak Pesangon dan Hak Penghargaan masa kerja pada para pekerja. Hal ini merupakan tindakan aktif yang menjadi bukti nyata dan terang itikad buruk Perusahaan yang menggembosi hak-hak para pekerja. 

Dalam proses mediasi yang telah dilakukan, tegas disampaikan bahwa SK PHK tersebut lahir tanpa melalui surat teguran atau surat peringatan kepada para pekerja. Padahal jika kita merujuk pada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah berdasarkan pasal 81 poin 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. Dalam aturan tersebut pada pasal 154 A ayat 1 huruf K yang menegaskan bahwa salah satu syarat PHK itu dapat dilakukan adalah para pekerja yang dinilai melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Tanpa Surat Peringatan tersebut maka tindakan perusahaan tersebut adalah tindakan yang sewenang-wenang menurut hukum. 

Terkait dengan tuduhan melakukan pelanggaran yang mendesak seperti pemalsuan tanda terima customer, menghilangkan voucher milik perusahaan, penggunaan uang perusahaan hasil tagihan untuk keperluan pribadi, pemalsuan surat jalan, penggunaan uang perusahaan dengan cara mengambil selisih harga, pembuatan nota pesanan palsu, dan/atau pengambilan barang berupa Voucher Solarstuff Solid milik Perusahaan Penggugat senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) adalah tuduhan yang keliru dan tidak berdasar pada fakta. Dalam keterangan Mediasi yang disampaikan oleh Perwakilan Perusahaan hal yang terungkap adalah tindakan yang dilakukan oleh pekerja adalah melakukan penjualan di luar daftar langganan dan tidak memberikan voucher potongan harga kepada pelanggan yang seharusnya menerima, sehingga terdapat selisih diskon yang diambil oleh pekerja. Tindakan tersebut menurut keterangan dari Perwakilan perusahaan merupakan pelanggaran yang belum menimbulkan kerugian dan baru akan berpotensi menimbulkan kerugian. 

Bahwa tindakan tersebut, Mediator berkesimpulan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja tindakan tersebut tidak cukup bukti untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak. Sehingga hal tersebut hanyalah merupakan pelanggaran SOP dan tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga atas dasar tersebut Mediator menganjurkan agar Perusahaan diberikan sanksi pembinaan atau surat peringatan terlebih dahulu. 

“Perselisihan Hubungan Industrial ini menjadi Salah satu contoh dari sekian banyak kasus PHK sepihak yang terjadi di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan bahwa mediasi yang menghasilkan anjuran  namun tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan pada akhirnya tidak memberikan sanksi ketat sebagai akibat hukum bagi perusahaan yang mengelak akan kewajibannya memenuhi hak para pekerja korban PHK sepihak.” Ujar Ambara Dewita selaku Kuasa Hukum LBH Makassar

Perusahaan juga mengabaikan fakta dan dedikasi yang telah diberikan oleh pekerja untuk membesarkan perusahan dari yang 1 tahun hingga yang paling lama bekerja 6 tahun kepada perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *