Categories
SIPOL

Jelang Sidang Tuntutan, Warga Pinrang Mendesak Kejaksaan dan Pengadilan untuk Bebaskan 3 Korban Kriminalisasi

Pinrang, 27 Februari 2024. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kantor Bupati. Massa meminta agar 3 warga Tonyamang Pinrang yang menjadi terdakwa penggembokan pagar tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang akan memasuki proses sidang tuntutan pada pekan depan agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang mendesak agar ke tiga orang dibebaskan dengan dalil bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa apa yang dilakukan oleh ketiganya merupakan hasil dari kesepakatan bersama warga karena selama keberadaan tower telah mengganggu rasa aman warga, terutama warga yang berada di sekitar tower, ditambah lagi barang – barang elektronik milik warga seringkali mengalami kerusakan. fakta inilah yang mendorong ketignya untuk melakukan suatu tindakan, termasuk melakukan penggembokan pintu masuk pagar tower. 

Bersamaan dengan dimulainya sidang dengan agenda pengajuan bukti surat dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa, warga bersama mahasiswa melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Pinrang. Beberapa massa aksi membawa spanduk dan petaka – petaka yang berisi narasi hentikan kriminalisasi warga Tonyamang. 

Warga dan mahasiswa berorasi mendesak Pengadilan termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk bersikap independen dan imparsial serta memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan warga, bukan malah berpihak pada perusahaan. 

“Institusi peradilan dalam hal ini hakim yang menangani kasus 3 orang yang dikriminalisasi harus memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jikalau nanti hakim memutuskan putusan yang tidak berpihak pada warga, maka warga akan mencari dan menentukan keadilan sesuai dengan jalan dan cara-cara yang mereka yakini benar.” Tegas Ardan selaku Koordinator Lapangan.

Usai  menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan, massa aksi bergeser ke Kejaksaan Negeri Pinrang melanjutkan aksinya. Warga dan Mahasiswa melanjutkan protes di Kejaksaan Negeri Pinrang karena diketahui secara institusi Kejaksaan yang akan menyusun dan melakukan penuntutan terhadap 3 Warga Terdakwa penggembokan pagar tower. Disisi lain selaku, Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara, dan Negara berkewajiban melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu Kejaksaan seharusnya memberikan perlindungan kepada 3 Terdakwa dengan menuntut ketiganya untuk bebas, karena ketiganya yang mewakili warga Dusun Talabangi lainnya merupakan korban yang sedang berjuang untuk memperoleh haknya, terutama hak atas rasa aman.

Kejaksaan sebagai institusi negara seharusnya menuntut 3 warga Dusun Talabangi untuk bebas. Mengapa Demikian? Karena Negara bertanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), sedangkan apa yang dilakukan oleh 3 orang warga Dusun Talabangi yang diperhadapkan dalam persidangan itu sedang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini Hak atas rasa aman. Pemenjaraan ketiganya sama dengan pemenjaraan terhadap Hak Asasi Manusia. Jika hal ini terjadi, maka Hak Asasi Manusia yang diperjuangkan selama ini akan semakin kelam,” ujar Fajar selaku tim Hukum Warga.

Dalam aksi tersebut perwakilan beberapa warga diberi kesempatan melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi. Dalam audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan yang ditanda tangani oleh Andi Baso Amir (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Ramdan (Humas Kejaksaan Negeri Pinrang) serta warga yakni, Kejaksaan akan menyampaikan kepada pimpinan bahwa aspirasi warga (Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Tonyamang) agar 3 warga terdakwa tonyamang dituntut seadil-adilnya dan menjadi bahan pertimbangan.

Setelah Aksi di Kejaksaan, massa aksi beranjak ke Kantor Bupati. Berbeda dari sebelumnya, tuntutan warga kali ini menuntut kepada Bupati agar mencabut izin serta memindahkan tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang berada di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang Kab. Pinrang, dengan alasan warga sudah tidak setuju lagi dan sudah tidak memenuhi syarat sebagai bangunan tower yang berdiri di pemukiman tanpa adanya persetujuan warga sekitar.

Merespon aksi massa, Wakil Bupati H. Halimin menyampaikan bahwa akan menampung dan menerima aspirasi dari warga, karena terkait masalah ini, sebelumnya ia sudah diketahui dari unjuk rasa rutin yang dilakukan oleh warga.

“Pemerintah daerah akan melakukan upaya – upaya yang melibatkan semua unsur untuk menyelesaikan masalah adanya izin tower yang tanpa sepengetahuan warga. Kami akan membentuk tim untuk melakukan investigasi mengenai sebab akibat mengapa izin berlanjut tanpa sepengetahuan warga sekitar. Kami akan mencari solusi agar perusahaan tetap berjalan dan masyarakat bisa hidup tentram,” ucap H. Halimin Wakil Bupati Kab. Pinrang.”      

Mengakhiri Aksi, Korlap membacakan pernyataan sikap dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang yang berisi 6 tuntutan, yaitu:

  1. Warga Dusun Talabangi, termasuk Sudirman, Abdul Azis dan Kamaruddin adalah warga yang sedang memperjuangkan hak – haknya, terutama hak atas rasa aman yang merupakan bagian Hak Asasi Manusia, karena itu harus dilindungi.
  2. Meminta Pengadilan Negeri Pinrang termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan 3 orang warga Dusun Talabangi;
  3. Mendesak Pengadilan Negeri Pinrang termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memberikan putusan (vonis) bebas kepada ke 3 orang warga Dusun Talabangi yang sedang diperhadapkan di persidangan, oleh karena Warga Talabangi termasuk ke 3 orang yang sedang diperhadapkan di persidangan adalah korban, bukan kriminal;
  4. Mendesak Bupati Pinrang segera mencabut  izin tower yang ada di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kec. Patampanua milik PT. Tower Bersama Group, oleh karena keberadaan tower di lingkungan padat penduduk milik PT. Tower Bersama Group yang terletak di Dusun Talabangi telah meresahkan dan mengganggu rasa aman warga, khususnya warga Dusun Talabangi yang berada di sekitar radius tower tersebut;
  5. Mendesak PT. Tower Bersama Group untuk segera memindahkan towernya yang terletak di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang ke lokasi yang terletak jauh dari pemukiman warga, sehingga rasa aman warga, khususnya warga yang berada dalam radius tower tersebut terpenuhi;
  6. Meminta Komnas HAM RI melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh PT. Tower Bersama Group dengan mengorbankan Warga, khususnya warga yang berada dalam radius tower yang terletak di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kac. Patampanua, Kab. Pinrang milik PT. Tower Bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *