Categories
EKOSOB

Menuntut Tindak Lanjut atas Rekomendasi Komnas HAM RI, Warga Beroanging Geruduk Kantor Wali Kota Makassar

Jumat, 16 Februari 2024. Menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tertanggal 05 Januari 2024 dengan nomor surat: 5/K/MD.00.00/1/2024 perihal Penundaan Penggusuran yang bersifat Penting kepada Walikota Makassar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota, warga bersama solidaritas datang ke Kantor Wali Kota Makassar untuk menuntut agar dilaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

Pada 14 Januari 2024, sebagaimana yang telah diketahui bahwa DLH dan Wali Kota Makassar telah menerima surat tersebut. Celakanya, sebulan sejak surat diterima, DLH dan Wali Kota Makassar masih terkesan abai terhadap perlindungan hak atas tempat tinggal yang layak dan pemenuhan hak  atas tempat yang layak bagi warga beroangin.

Komnas HAM menerbitkan surat rekomendasi ke DLH dan Wali Kota Makassar untuk tidak melakukan penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik hingga tercapai solusi bersama yang diterima  kedua  pihak.

“Jelas ini merupakan sikap yang arogan dari kekuasaan dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar, sekaligus merupakan tindakan yang sama sekali tidak menghormati Hak Asasi Manusia. Hari ini kami datang ke Balai Kota Makassar bermaksud untuk memberikan peringatan dan menuntut Pemerintah Kota agar segera mungkin menindaklanjuti atas rekomendasi dari Komnas HAM RI,” ujar tegas Hasbi selaku tim hukum LBH Makassar. 

Termuat dalam surat rekomendasi Komnas HAM, DLH Kota Makassar harus menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi atau penyelesaian bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Lalu mengupayakan penyelesaian bersama atas permasalahan sebagaimana perwujudan dari kewajiban Pemerintah dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28 I ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tindakan Warga Beroangin bersama Tim Hukum LBH Makassar dan Aliansi yang ikut bersolidaritas ke  Balaikota Makassar ini sekaligus bertujuan untuk memasukkan surat perihal Tindak Lanjut Permintaan Komnas HAM RI. Hal ini jelas berangkat dari sikap Pemerintah Kota yang abai dan tidak memberikan tanggapan sama sekali atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM

Sesegera mungkin, DLH dan Wali Kota Makassar untuk menanggapi surat tersebut. DLH dan Wali Kota Makassar juga harus menghormati dan melindungi hak atas tempat tinggal yang layak, hal-hal yang selama ini selalu diabaikan dalam perencanaan tata ruang Makassar,” kata Ian Hidayat, pendamping hukum warga

Tertuang dalam surat yang dilayangkan Warga, agar DLH dan Pemerintah Kota Makassar agar Mengindahkan permintaan dari Komnas HAM dengan menunda rencana penggusuran warga Beroangin hingga tercapai solusi atau penyelesaian bersama dengan melibatkan Pemerintah Kota, Komnas HAM dan warga terdampak. Termasuk dalam hal ini memberikan jaminan pemenuhan hak dan perlindungan bagi warga terdampak sebagaimana ketentuan Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *