Categories
EKOSOB

Mendapatkan Perlawanan dari Warga, DLH Kota Makassar Tunda Rencana Penggusuran Rumah Sekitar Pemakaman Beroangin

Jum’at, 01 Desember 2023. Warga sekitar Pemakaman Beroangin didampingi penasehat hukumnya – LBH Makassar mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, agar tidak memaksakan upaya penggusuran terhadap rumah mereka.

Hal tersebut disampaikan saat digelar pertemuan dengan UPT Pemakaman DLH Kota Makassar di Posko Pemakaman Beroangin pada 1 November 2023. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Tim Ahli DLH Kota Makassar, Ketua RT setempat, Babinsa dan Camat Kecamatan Tallo yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya, serta beberapa warga setempat.

Sehari sebelumnya – kamis 30 November 2023 Sekretaris Lurah Suangga saat ditemui di Kantor Kelurahan menyampaikan informasi kepada penasehat hukum warga, jika penggusuran akan dilaksanakan pada sabtu, 02 Desember 2023

Rencana eksekusi akan dilaksanakan Sabtu, 02 Desember 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan telah berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dan Koramil. Ada atau tidak LBH nya tetap akan dieksekusi” kata Aris selaku Sekretaris Lurah Suangga.

“Silahkan bertemu langsung dengan Kadis DLH Kota Makassar, kami hanya diperintahkan oleh pak Kadis”. tambahnya.

Jika penggusuran tersebut dipaksakan tanpa melalui jalur hukum, maka dapat dipastikan tindakan penggusuran tersebut merupakan pelanggaran hak warga negara atas properti miliknya termasuk hak atas tempat tinggal, yang mana hak tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi serta aturan turunan lainnya seperti Undang-undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekosob. Tidak hanya pelanggaran Hak Asasi Manusia, tetapi tindakan penggusuran  menunjukan pula watak arogan negara terhadap warga negaranya. 

“Perlu diketahui bahwa Ibu Wati telah berpuluh – puluh tahun menempati rumahnya. Pihak DLH tidak bisa seenaknya melakukan penggusuran, sebab jika itu dilakukan maka dapat dipastikan DLH telah melakukan pelanggaran hak atas properti dan hak atas tempat tinggal, yang mana tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi serta melanggar Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Tidak hanya itu, tindakan penggusuran menunjukan watak yang arogan dari Negara terhadap warga negaranya”. tegas Melisa Ervina, Koordinator Bidang Hak Ekosob LBH Makassar selaku penasehat hukum warga.

LBH Makassar selaku Penasehat Hukum Warga yang diwakili oleh Melisa Ervina dalam pertemuan menyampaikan posisi hukum dari Ibu Wati yang harus dilindungi bukan malah di gusur. Selain itu, Melisa mempertegas informasi terkait akan dilakukannya penggusuran terhadap rumah warga dan mendesak agar tidak dilakukan penggusuran sepihak sebagaimana informasi sebelumnya.

Namun, Rahman selaku KTU UPT Pemakaman DLH Kota Makassar menampik informasi yang disampaikan Sekretaris Lurah Suangga. Ia berdalih bahwa informasi tersebut hanya isu. Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini, para pihak bersepakat akan melakukan pertemuan lebih lanjut untuk melakukan mediasi dengan mengundang semua pihak – pihak terkait termasuk DLH Kota Makassar. Selain itu, Rahman mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari warga ke pimpinannya, dan memastikan tidak akan ada penggusuran pada sabtu, 02 Desember 2023.

Tindakan penggusuran dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena jelas dan nyata tindakan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Olehnya itu LBH Makassar mendesak DLH Kota Makassar tidak melaksanakan penggusuran atas warga karena berpotensi besar terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *