Categories
EKOSOB

Langgar Asas Pemerintahan, BPN Makassar Enggan Beri Informasi Warkah Kepada Warga Bara-Baraya

Senin, 20 November 2023. Warga Bara-Baraya yang tergabung dalam “Aliansi Bara-Baraya Bersatu” mendatangi Kantor BPN Kota Makassar. Mereka menuntut agar BPN membuka informasi warkah tanah atas Sertipikat Hak Milik Nomor 4 Tahun 1965, dimana telah terbit Sertipikat Pengganti dengan Nomor 4 Tahun 2016 atas nama Moedhinoeng Daeng Matika. 

Tuntutan serupa juga telah dilakukan warga pada tahun 2017, saat salah seorang yang mendaku ahli waris secara mengagetkan menggugat warga Bara-Baraya menggunakan sertipikat pengganti yang terbit tahun 2016. Sementara warga telah bermukim puluhan tahun dengan membeli tanah dari ahli waris lainnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 4 Tahun 1965.

Namun BPN Makassar menutupi informasi yang dibutuhkan warga Bara-Baraya selaku pihak yang hendak menguji kebenaran dari terbitnya Sertipikat pengganti Nomor 4 Tahun 2016. Warga Bara-Baraya sebagai pihak Pembeli dalam jual-beli dengan Daniah Dg. Ngai (ahli waris Moedhinoeng Daeng Matika) sebagai Penjual. Oleh karena itu warga Bara-Baraya merupakan pihak yang berkepentingan sehingga berhak mengetahui dan memperoleh informasi publik.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.”

Lalu ada dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 24 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan juga bahwa:

“Sebelum melakukan perbuatan hukum mengenai bidang tanah tertentu para pihak yang berkepentingan perlu mengetahui data mengenai bidang tanah tersebut. Sehubungan dengan sifat terbuka data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, buku tanah dan surat ukur, siapapun yang berkepentingan berhak untuk mengetahui keterangan yang diperlukan. Tidak digunakannya hak tersebut menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.”

Tuntutan Aliansi Bara-Baraya Bersatu tidak diindahkan, pihak BPN malah memberikan pernyataan yang sangat mencederai hak warga Bara-Baraya dan enggan untuk memberikan informasi terkait. Yakni BPN menjelaskan terkait prosedur permohonan pembukaan Warkah hanya bisa dilakukan di depan Pengadilan atau dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Sementara BPN lupa pada saat menerbitkan SHM pengganti Nomor 4 tahun 2016 tersebut, seharusnya melakukan pengecekan ulang di lapangan mengenai kebenaran data fisik dan yuridis mengenai sebidang tanah yang akan diterbitkan sertipikatnya.

Mengingat sertipikat yang sangat disakralkan sebagai alat bukti yang kuat dalam UUPA, seharusnya penerbitan sertipikat harus diperketat. Tetapi dalam hal ini BPN memperlihatkan bagaimana lembaga ini bekerja sebagai lembaga negara yang tidak berpihak ke kepentingan warga negara.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Sebut saja, serangkaian tugas yang harus dilakukan oleh BPN terhadap seluruh warga negara salah satunya adalah Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Penting untuk digaris bawahi, Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagai lembaga publik, harus membuka dokumen buku tanah serta warkah Sertipikat No. 4 Tahun 1965 yang diterbitkan penggantinya pada tahun 2016, sebagai perwujudan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik yakni prinsip transparansi dan akuntabilitas serta penghormatan atas hak atas informasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Ansar selaku Kuasa Hukum Warga Bara-Baraya menjelaskan kalau sikap BPN telah melanggar asas pemerintahan yang baik yang baik, dimana seharusnya tidak ada alasan yang dibenarkan menurut hukum bagi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk tidak memberikan informasi publik yang diminta. Hal ini dapat menjadi dugaan jika BPN Kota Makassar telah menyalahi asas keterbukaan dan asas ketidakberpihakan, sebagaimana asas umum pemerintahan yang baik.

“Tidak dibukanya warkah tanah oleh BPN sesuai permintaan warga membuktikan bahwa BPN tidak transparan dan akuntabel, dengan kata lain, BPN tidak menerapkan asas – asas pemerintahan yang baik, yaitu transparansi dan akuntabel. Selain itu, BPN telah mencederai Hak atas Informasi yang mana Hak atas informasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia,” jelas Ansar.

BPN menjanjikan akan memberikan informasi Warkah yang diminta pada saat proses mediasi dilakukan oleh perwakilan warga, kuasa hukum warga, dan beberapa media di dalam Kantor BPN. Namun BPN pada saat proses mediasi malah melakukan aktivitas sosialisasi dan mengatakan kalau Warkah bukanlah bagian dari informasi publik.

Yuli selaku warga Bara-Baraya mengatakan sangat kecewa dengan sikap BPN yang tidak berpihak ke warga.

“Kecewa, karena katanya mau dibukakan pada saat disuruh masuk mediasi di dalam. Tetapi ternyata tidak dibukakan Warkahnya,” ujar Yuli.

Di sisi lain, Informasi Publik yang diminta oleh warga Bara-Baraya bukanlah informasi yang dapat dikecualikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain sebagai pihak yang berkepentingan, warga Bara-Baraya juga memiliki kedudukan hukum untuk meminta dan menerima Informasi Publik sebagaimana yang dimintakan tersebut.

Dimana warga Bara-Baraya merupakan warga negara Indonesia yang ditunjukan dengan adanya KTP. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan:

“Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara dan atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Sementara itu, sekalipun Warkah masuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan, ada Pasal 10 UU KIP juga yang mengatur soal Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta yang bunyinya:

“Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.”

Sejak 2016 hingga hari ini lebih dari 300 jiwa warga Bara-Baraya berjuang atas tanah yang menjadi hak hidup mereka dari mafia tanah dan BPN sebagai representasi negara telah gagal melindungi warga negaranya.

Aksi massa berakhir sekitar pada pukul 17.00 WITA. Pulang dalam genggaman kosong, BPN tidak memberikan sedikitpun informasi sesuai dengan tuntutan warga. Kasus ini terus bergulir dan warga terus berjuang untuk mempertahankan ruang hidup dan kampung mereka, dan hingga saat ini tidak henti warga masih terus bertarung di meja pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *