Categories
EKOSOB

Upaya Mediasi Tidak Relevan, Polrestabes Makassar Gagal Melihat Motif Kriminalisasi Terhadap Pekerja Perempuan

Makassar, 13 November 2023. Rentang perjalanan kasus Suriati dalam menuntut hak sebagai Pekerja di Klinik Pediatrica Husada, berujung kriminalisasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengaduan atau pemberitaan palsu oleh Polrestabes Makassar. Penyidik dalam hal ini AKP Hamka S.H., selaku Kepala Unit III (Kanit III) Polrestabes Makassar yang menangani perkara laporan polisi yang dibuat oleh Dr. dr. Bob Wahyudin., Sp AK., CIMI, menyarankan agar Pelapor dan Suriati melakukan mediasi.

Saran agar dilakukan mediasi disampaikan langsung oleh AKP Hamka, S.H pada saat Tim Hukum yang mendampingi Suriati menyerahkan surat tembusan Permintaan Salinan Turunan Berita Acara Pemeriksaan lengkap terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2230/XII/2022 Polda Sulsel/Restabes Mks, tertanggal 15 Desember 2022.

“Saya akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan, dengan didampingi oleh kuasa hukum saya,” tegas Suriati

Menanggapi upaya yang dilakukan Penyidik, Muhammad Ansar selaku Tim Kuasa Hukum LBH Makassar menilai langkat tersebut tidak relevan, hal ini ditekankan pada saat mendatangi Polrestabes pada Jumat (9/11/202).

“Saran agar Suriati dan Pelapor bermediasi, kami menilainya bukan bertujuan untuk kepentingan keadilan melainkan untuk menghentikan upaya Suriati memperjuangkan hak – haknya sebagai buruh untuk memperoleh keadilan, artinya saran bermediasi itu tidak relevan,” tegas Muhammad Ansar 

Lantaran kriminalisasi ini harus dilihat sebagai peristiwa hukum yang berkaitan erat dengan upaya yang sedang diperjuangkan oleh Suriati selaku pekerja. Ia sedang menuntut haknya setelah di PHK dalam kondisi sedang melahirkan. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh tim hukum bahwa upaya mediasi ini sebagai jalan tengah yang diambil untuk melemahkan sikap Suriati dalam menuntut hak.

“Kami menduga, dalam bermediasi, Pelapor akan menawarkan mencabut laporannya dengan catatan Suriati tidak lagi atau berhenti menuntut hak – haknya sebagai buruh yang diduga telah dilanggar oleh Pelapor. Sejak awal, kami menduga bahwa pelaporan Suriati ke Polrestabes Makassar oleh Pelapor merupakan upaya menggunakan hukum dengan niat jahat, karena itu kami mengingatkan agar dalam prosesnya nanti Kejaksaan dan Pengadilan lebih berhati – hati mempelajari dan memeriksa perkara ini secara imparsial, sehingga tidak terjerumus dalam kubangan upaya penggunaan hukum dengan itikad buruk tersebut,” tegas Muhammad Ansar.

Dilaporkannya Suriati ke Polrestabes Makassar oleh Dr. dr. Bob Wahyudin., SpAK., CIMI selaku pemilik Klinik Pediatrica Husada adalah buntut dari Surat Pengaduan yang dibuat dan diajukan oleh Suriati ke Disnaker Kota Makassar pada 20 November 2022. Tertera dalam surat dengan perihal terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Suriati pada pokoknya meminta agar Disnaker Kota Makassar dapat menguraikan hak – hak yang seharusnya diperoleh akibat adanya PHK.

Demi kepentingan pembelaan, Suriati melalui Tim Hukum dari LBH Makassar meminta agar pejabat terkait dalam hal ini Polrestabes Makassar agar memberikan salinan turunan berkas acara pemeriksaan lengkap.

Salinan berkas perkara merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pejabat terkait atas permintaan langsung Tersangka maupun melalui penasihat hukumnya untuk kepentingan pembelaannya. 

“Selain diatur melalui Pasal 72 KUHAP, hak Tersangka memperoleh berita acara pemeriksaan sebagai jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, diatur pula melalui Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, tidak dipenuhinya permintaan atas berita acara pemeriksaan lengkap, tidak hanya pelanggaran terhadap Pasal 72 KUHAP, tetapi juga Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dijamin oleh UUD 1945, dan UU No. 39 Tentang Hak Asasi  Manusia (HAM) serta UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” pungkas Nurwahidah salah seorang Tim Hukum LBH Makassar.

Patut untuk ditegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Penyidik jelas abai melihat  permasalahan pokok dan gagal melihat adanya motif kriminalisasi terhadap pekerja perempuan yang sedang memperjuangkan haknya sebagai pekerja. Tawaran mediasi ini tentu semakin melanggengkan itikad buruk pihak Klinik Pediatrica Husada dengan menggunakan hukum sebagai tameng dalam memberangus hak pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *