Categories
EKOSOB

Pledoi Buruh PT. GNI: Berserikat Bukan Perbuatan Melawan Hukum, Buruh Korban Kriminalisasi PT GNI Morowali Utara Meminta Hakim Memutus Seadil-Adilnya

Pledoi Terdakwa Minggu Bulu – Pimpinan Serikat Buruh PSP SPN PT. GNI di PN Poso

 

Terima kasih Yang Mulia,

Perkenankanlah saya menyampaikan pembelaan pribadi kami melalui pledoi saat ini.

Yang Mulia yang terhormat,

Apa yang kami lakukan ditanggal 14 Januari 2023 melalui aksi dan mogok kerja itu, semata hanya menuntut perusahaan untuk memberikan hak-hak normatif bagi para pekerja di PT. GNI. Agar mereka mendapatkan perlindungan dalam bekerja dan beberapa tuntutan normatif lainnya, dan apa yang kami lakukan itu sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan undang undang yang berlaku.

Bahkan dalam  aksi kami berupaya untuk menghimbau semua teman-teman, untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak aksi damai yang kami lakukan, dan bahkan kami selalu mengingatkan teman-teman untuk tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang anarkis atau perbuatan yang melawan hukum dan itu kami lakukan sampai aksi kami tutup bersama Kapolres Morowali Utara.

Jadi kalau kami didakwa melakukan penghasutan, kami secara pribadi pun bigung siapa yang telah kami hasut untuk melakukan hal-hal yang melawan hukum, sedangkan kami tidak pernah memberikan perintah apapun kepada teman-teman untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Yang Mulia yang terhormat,

Bukankah dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang berserikat dan melakukan aksi mogok kerja, serta menyampaikan pendapat dimuka umum itu diberikan kebebasan dan dilindungi, tapi kenapa surat-surat pengajuan ijin mogok kerja dan aksi yang kami sampaikan ke Kepolisian dan bahkan SK pencatatan organisasi pun dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa kami, telah melakukan penghasutan.

Jadi apakah sebenarnya berserikat itu melawan hukum? maaf yang mulia saya bertanya demikian karena saya orang awam yang belum terlalu paham semua itu dan saya pun bergabung ke dalam organisasi serikat pekerja karena berharap mendapatkan perlindungan untuk hak-hak dalam bekerja.

Yang Mulia yang terhormat,

Kami berharap semoga yang mulia mengadili perkara kami dengan seadil adilnya, karena sesungguhnya dalam ajaran keyakinanku dalam firman saya diajarkan dan diperintahkan untuk patuh dan taat serta hormat terhadap pemerintah dan para penegak hukum, karena mereka adalah wakil Tuhan yang dipilih oleh Tuhan untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara dan untuk mengadili manusia di dunia ini, dan saya pun yakin Tuhan tidak akan mungkin salah memilih. Jadi sekali lagi kami meminta kepada yang mulia sebagai wakil Tuhan di dunia ini untuk mengadili perkara kami seadil-adilnya dan takut akan Tuhan.

Yang Mulia yang terhormat,

Pembelaan ini adalah satu kesatuan dari pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum kami. Terima kasih yang mulia.

Saya secara pribadi berdoa semoga yang mulia beserta dengan keluarga selalu dalam lindungan Tuhan. Amin

 

Poso, 26 Oktober 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *