Categories
EKOSOB

Kasasi STIMI YAPMI Akui Terapkan Skema Dosen Bekerja Tanpa Upah

Makassar, 21 Oktober 2023. Proses hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang Dosen oleh STIMI YAPMI Makassar terus berlanjut. Pada 4 September 2023, Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan pekerja dan menghukum Yayasan untuk membayarkan upah pekerja yang belum terbayarkan.  Tidak terima dengan putusan tersebut, tertanggal 5 Oktober 2023, Kuasa Hukum Penggugat dari YLBHI – LBH Makassar, menerima Memori Kasasi yang diajukan oleh Pihak Yayasan tertanggal 26 September 2023.

Keberatan yang diajukan oleh Pihak Yayasan dalam Memori Kasasi menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Makassar telah tidak tepat dalam menerapkan hukum sehingga meminta kepada Majelis Hakim di Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. 

Dasar keberatan pihak Yayasan sejatinya bertumpu pada dua pokok argumentasi yakni, yang pertama terkait dengan skema pengupahan yang disepakati dalam SK Pengangkatan dan yang riil diterima oleh Pekerja, dan yang kedua terkait dengan kewenangan Majelis Hakim PHI PN Makassar untuk memeriksa, mengadili dan menghukum kepada Yayasan untuk membayar upah yang tidak dibayarkan oleh Penggugat. 

Merujuk pada argumentasi Yayasan dalam memori kasasinya terkait dengan skema tidak diupah pada dosen atau pekerjanya, menegaskan  tindakan yang terang dan jelas melanggar peraturan perundang – undangan terkait ketenagakerjaan. 

Argumen tersebut merupakan bentuk pengakuan dan penegasan adanya praktik eksploitasi kerja yang nyata melalui skema bekerja tanpa upah yang tegas melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Bahwa keberatan tersebut sejatinya mencederai semangat pendidikan tinggi yang seharusnya bisa memberikan upah yang layak  dan manusiawi sesuai ketentuan perundang-undangan

Bahwa terkait dengan dalil Pihak Yayasan yang menilai bahwa majelis hakim PHI PN Makassar tidak memiliki kewenangan untuk menghukum Yayasan untuk membayarkan upah  yang tidak dibayar adalah dalil yang sesat dan keliru menurut hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan  pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jenis perselisihan hubungan Industrial yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial adalah : (a) perselisihan hak;  (b) perselisihan kepentingan; (c) perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan (d) perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Bahwa yang dimaksud perselisihan hak menurut ketentuan aturan ini adalah, “perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Bahwa karena upah yang tidak dibayarkan merupakan kategori tidak dipenuhinya hak  Pekerja, maka upah yang tidak dibayarkan masuk dalam kategori Perselisihan Hak dan merupakan sengketa hubungan industrial. Sehingga berdasarkan hal tersebut yang telah diuraikan dalam Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pekerja, Pihak Yayasan sebaiknya membayarkan hak pekerja.

Fatalnya, dalam poin keberatan yang tertuang dalam Memori Kasasi Yayasan, secara terang mengakui bahwa dalam poin 3 yang menjelaskan bahwa ada beberapa Dosen diberikan SK sebagai Dosen tetap namun tidak menerima gaji pokok, tapi hanya menerima honor setiap semester tergantung jumlah mata kuliah yang diampunya. 

Alih-alih terus berkelit dan menunjukkan watak dari Yayasan yang enggan memenuhi hak pekerjanya dan melanggengkan praktik eksploitasi Pekerja di dunia pendidikan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *