Categories
EKOSOB

STIMI YAPMI Terbukti Melakukan Eksploitasi Kerja, Wajib Membayar Hak Dosen Sesuai dengan Putusan Pengadilan

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili Perkara No. 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks telah menetapkan bahwa STIMI YAPMI telah melanggar hak Penggugat yakni Dosen Hendrayani.

“Kita mengapresiasi Putusan hakim yang mengabulkan gugatan, memberikan keadilan bagi Penggugat. Putusan Pengadilan membuktikan STIMI YAPMI telah mengeksploitasi dosennya dengan tidak membayar upah selama bertahun-bertahun,” ujar Abdul Azis Dumpa selaku kuasa hukum Penggugat

Dalam sidang putusan yang digelar pada 4 September 2023, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dalam hal ini Ketua STIMI YAPMI selaku tergugat wajib membayar upah yang tidak dibayarkan kepada Dosen Hendrayani.   Lebih lanjut Tergugat juga diwajibkan untuk membayar sejumlah hak lain oleh Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, Penggantian Hak Cuti.

Selaras dengan putusan, bahwa telah terbukti pihak birokrasi STIMI YAPMI telah melanggar hak dosen Hendrayani dimana telah memecat dan tidak membayar upah sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan Dosen dimulai sejak tahun 2018 hingga 2021.

Sebelum agenda sidang putusan, pada tanggal 21 Agustus 2023 Penggugat telah menghadirkan saksi yang merupakan salah seorang mantan Dosen yang menjelaskan bahwa Penggugat tidak ada proses sidang etik atau rapat pimpinan STIMI YAPMI terkait dengan pelanggaran kode etik. Fatalnya tidak hanya Dosen Hendrayani saja yang mendapatkan masalah serupa melainkan Saksi itu sendiri yang dulunya merupakan Ketua III di Kampus STIMI YAPMI. Lebih terang, Saksi menjelaskan bahwa tidak mendapatkan upah bulanan dan tunjangan khusus selaku Ketua III.

Saksi selanjutnya yang merupakan Staf Administrasi Umum dan Operator dalam hal ini menjalankan tugas membuat surat dan membuat draft keuangan menekankan dalam persidangan bahwa Penggugat hanya menerima gaji honor hanya sebesar Rp. 600.000.

Hasbi Assidiq selaku tim kuasa hukum Dosen Hendrayani berpendapat bahwa praktik upah murah diduga perkara lazim yang terjadi di STIMI YAPMI, pasalnya dalam persidangan terkuak fakta bahwa tidak hanya Dosen Hendrayani yang diupah dibawah UMR.

“Kita tidak ingin mendengar lagi, ada dosen atau buruh yang diberikan upah dibawah UMR, seharusnya pihak Kampus harus mempertanggungjawabkan hal tersebut secara kemanusiaan,” tambah Hasbi Assidiq selaku Pengabdi Bantuan Hukum LBH Makassar

Pasca putusan, ini seharusnya menjadi titik awal agar pihak Kemenristek Dikti dan secara khusus segera mengambil tindakan untuk mengevaluasi STIMI YAPMI dan memberikan sanksi berat, praktik eksploitasi kerja di dunia pendidikan harus segera dihentikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *