Categories
EKOSOB

Bipartit Gagal, kasus Pelanggaran Hak Buruh PT. Singvlar Furniture Indonesia Dilanjutkan ke Tripartit

Maros, 7 Juni 2023 – LBH Makassar bersama dengan 15 belas orang perwakilan Buruh telah mengadakan perundingan Bipartit kedua yang dilaksanakan di Kantor PT. Singvlar Furniture Indonesia. Sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2023 telah disepakati bahwa pihak perusahaan akan segera melunasi tunggakan upah yang belum di bayarkan. Dalam pertemuan tahap pertama, perusahaan telah memberikan bukti berupa slip gaji yang didalamnya tertuang rincian upah yang belum diberikan.

Perundingan kedua berakhir tidak ditemukan kesepakatan antar dua pihak. Dalam pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 Wita, telah dihadiri oleh Pimpinan perusahaan yakni Ian Huang Tsan. Mereka terus menghindar dan memberikan alasan bahwa perusahaan mereka berhenti melakukan ekspor barang sehingga perusahaan tidak memiliki pemasukan dana.

Pimpinan perusahaan menawarkan untuk melunasi upah selama satu setengah bulan sebanyak enam kali atau selama 9 bulan. Tawaran ini ditolak keras oleh Buruh PT. Singvlar Furniture Indonesia, pasalnya permasalahan ini sudah berlarut dan perusahaan terus ingkar untuk melakukan pelunasan.

Dalam Risalah Bipartit, pihak Buruh menuntut agar perusahaan segera melunasi upah dalam tenggat waktu selama 30 hari yang terhitung sejak tanggal 7 Juni s.d 7 Juli 2023. Bilamana dalam tenggat waktu tersebut belum menemukan titik terang maka perundingan Bipartit dianggap gagal dan akan mendorong penyelesaian masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Maros.

Dalam proses perundingan, Ian Huang Tsan menolak untuk menandatangani risalah perundingan dan akan meminta waktu untuk mempertimbangkan kesimpulan perundingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *