Categories
EKOSOB

Mencoreng Nama Institusi Pendidikan, STIMI YAPMI Makassar Melanggar Hak Dosen

Hendrayani Kadir adalah seorang tenaga pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIMI) Makassar, institusi pendidikan dibawah YAPMI Makassar. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 51/SK/YAPMI/V/2018 tentang Pengangkatan Dosen Tetap STIMI YAPMI Makassar Tertanggal 14 Mei 2018.

Dalam Surat Keputusan, Hendrayani Kadir diupah sebesar Rp. 2.750.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan mengajar mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis, Strategi Pemasaran, Perilaku, Konsumen, dan Keselamatan Kerja.

Selama bekerja sebagai dosen tetap di STIMI Makassar, ia hanya mendapatkan tunjangan mengajar sebagai dosen sebesar Rp. 600.000,00 untuk Satu Mata kuliah setiap Semester (6 bulan).

Masalah yang menimpa Hendrayani tidak berhenti sampai disitu. Pada tanggal 26 Agustus 2021, ketua Yayasan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Hendrayani berdasarkan Surat Keputusan No.03/SK/YAPMI/VIII/2021 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Indonesia (STIMI) Makassar, dengan alasan melanggar kode etik.

Tidak ada penjelasan terkait pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Hendrayani. Hendrayani telah mengupayakan penyelesaian masalah ini dan bertemu dengan Pihak Yayasan (Bipartit) hingga Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar telah mengeluarkan anjuran No. 1477/Disnaker/565/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022 agar pihak kampus mengembalikan data base Dosen, merehabilitasi nama baik, dan membayarkan hak-hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, namun anjuran tersebut tidak dilaksanakan oleh Pihak Kampus.

Tertanggal 7 Juni 2023, Hendrayani melalui kuasa hukum LBH Makassar telah mengajukan upaya gugat di Pengadilan Hubungan Industrial dan telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *