Categories
EKOSOB slide

Penggugat Warga Barabarayya Makassar Tidak Pernah Hadiri Sidang di Pengadilan

Penggugat warga Barabarayya Makassar, disebut tidak pernah hadir dalam agenda sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Menurut kuasa hukum warga Barabarayya, Edy Kurniawan, hingga agenda sidang PN, Selasa (17/12/2019) penggugat tidak ada.

“Sampai agenda sidang ini (Selasa) yang bersangkutan (penggugat) tidak ada,” kata Edy Kurniawan dikonfirmasi tribun, sore.

Padahal lanjut Edy, kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Ini bukan kali pertama warga Barabarayya digugat.

Karena ditahun 2017 dan 2018, penggugat yang sama yang mengatasnamakan pihak ahli waris, menggugat warga Barabarayya.

Pada tahun itu (2017-2018) juga kata Edy, penggugat yang sama tidak pernah hadir, dan PN Makassar pun menangkan warga.

Tidak hanya PN Makassar, bahkan kasus ini sampai digugat ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar, penggugat tidak hadir.

“Ini sudah kali kedua warga digugat oleh orang yang mengaku ahli waris, tapi tetap saja penggugat tidak hadir,” ungkap Edy.

Sebelumnya, agenda Mediasi. Penggugat tidak hadir, padahal diatur di PP nomor 1 tahun 2016 kedua pihak wajib untuk hadir.

“Tapi disitu dari pihak penggugat ini tidak hadir. Harusnya penggugat hadir agar bisa jelaskan objek perkaranya ini,” lanjut Edy.

Diketahui, gugatan pertama ditahun 2017-2018 dimenangkan warga di PN Makassar dan di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Pasalnya, pihak PN dan PT menangkan warga karena objek perkara yang digugat kabur, dan tidak memenuhi fakta formil.

Diketahui, duduk perkara kasus bermula pada 2017 seorang bernama Nurdin daeng Nombong mengaku sebagai ahli waris.

Ditahun 2017-2018, sekiranya ada 17 KK warga Barabarayya yang digugat, dengan luas objek tanahnya 6000 meter persegi.

Tapi pada gugatan kedua ditahun 2019 ini, gugatan luas objek menjadi 9000 meter persegi, dan dari 17 KK menjadi 40 KK.

Nurdin daeng Nombong mengaku sebagai ahli waris dari Moeding daeng Matika lalu gugat 40 KK Barabaraya di PN Makassar.

Nomor perkara : 255/Pdt.G/2017/PN Mks. Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin mengklain tanah Barabaraya.

Disebutkan, tanah yang ditinggali 40 KK tersebut merupakan lahan atau sebidang tanah bekas okupasinya asrama TNI-AD.

Sementara, warga telah menempati objek tanah tersebut sejak tahun 1960an dengan bukti atas hak kepemilikan tanah tersebut.

Diketahui, sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2020 nanti, dengan agenda pembuktian.

 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online makassar.tribunnews.com pada 17 Desember 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *