Categories
SIPOL slide

Kasus Ditutup, Keluarga Korban Kecewa

Kelanjutan kasus penembakan di jalan Barukang terhenti. Padahal peristiwa yang terjadi di 30 Agustus 2020 lalu itu, telah menelan satu korban jiwa.

Kasus ini sempat mandek. Tetapi kini pihak Polda Sulsel memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Alasannya, pihak korban dan kekuarganya sudah legowo. Polda mengklaim, kedua belah pihak telah memutuskan untuk berdamai. Penghentian tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri No. SN/8/VII/2008 tentang penerapan Keadilan Rastoratif dalam penyelesaian perkara pidana serta akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.

Ayah korban meninggal, Jawad, menyangkal telah berdamai dengan pelaku. “Balle-ballei (bohong itu), tidak pernah saya itu datang (untuk damai). Pernah itu saya datang sama mamanya, na (mereka) tanya bagaimana kejadiannya, jadi ku tanyami (saya jelaskan bagaimana) kejadiannya,” ujar jawad, Senin 26 Juli.

Selain itu, Ibunda Korban meninggal, Hasbiah meminta agar pelaku tetap dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. “Harus dihukum pelakunya toh, sebagaimana hukum yang berlaku. Ituji mauta. Masa mati anakta mati begituji? Tidak dihukum pelakunya? Tidak masuk akal” tegas Hasbiah.

Koordinator Dokumentasi dan Publikasi LBH Makasssar, Salman Azis mengatakan, pihak Polda Sulsel ssempat memberi klarifikasi, hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti dan/atau petunjuk, ada petunjuk permulaan perkara tersebut  dinaikan ke proses penyidikan. Ini tertuang dalam hasil pemeriksaan Kompolnas dan Ombudsman RI kepada LBH Makassar.

Salman menilai tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dihentikan proses penyelidikannya. “ini tidak bisa dihentikan. Karena kan ini menghilangkan nyawa orang. Ini bukan tindak pidana ringan. Kalau ini dihentikan, artinya Polda memang tidak paham. Ini lucu, karena menyalahi aturan. Jelas Salman kepada FAJAR, senin 26 Juli.

Salah satu korban, Faisal yang mengaku terkena badik oleh oknum polisi saat itu juga menyayangkan. Bahkan laporannya sebagai korban juga diakui tidak direspon. “Saya juga sebenarnya ini korban tapi kenapa laporan saya ditutup,” kata Faisal kemarin.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koernawan, saat dihubungi FAJAR beberapa kali tak memberikan respon. Namun sebelumnya dia mengatakan 12 oknum polisi yang melakukan penembakan sudah menjalani sidang disiplin hingga sanksi berupa kurungan selama 21 hari.

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di koran harian FAJAR edisi 27 Juli 2021.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *