Categories
Berita Media EKOSOB slide

Soal Gugatan Warga, BPN Wajo Tunggu Proses Pengadilan

Kepala BPN Wajo Sapang Allo mengatakan, mengenai gugatan warga Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, terkait ganti rugi lahan, pihaknya siap menunggu proses di pengadilan.

Sappang menyebutkan, bahwa pada saat dilakukan musyawarah bentuk ganti rugi, kepada warga pemilik tanah, sebagai salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah, BPN selaku pelaksana pengadaan tanah menyampaikan nilai ganti rugi yang merupakan nilai dari penilai pertanahan (apprasial), kepada pemilik tanah.

“Pada saat musyawarah bentuk ganti rugi, kami sudah menjelaskan mengenai bentuk ganti rugi dan nilai, dan yang dimuysyawarahkan adalah bentuk ganti rugi yi bisa ganti dalam bentuk uang tunai, tanah pengganti, penanaman modal (saham) dan lainnya sesuai ketentuan yang diatur oleh Undang-undang pengadaan tanah dan aturan pelaksanaannya,” ujar Sappang, kepada sulselekspres.com, via pesan singkatnya.

Menyangkut nilai ganti rugi. Lanjut dia BPN tidak mempunyai kewenangan mengubah atau menaik turunkan nilai, hal ini secara transparan sudah dijelaskan pada saat musyawarah bentuk ganti kerugian.

Pihaknya juga telah menyampaikan, tanpa mengurangi hak keperdataan pemilik tanah, apabila keberatan terhadap nilai dari apresial, maka sesuai ketentuan Undang-undang pengadaan tanah, yang bersangkutan mengajukan keberatan ke Pangadilan Negeri setempat paling lambat 14 hari setelah musyawarah.

“Oleh karena itu gugatan yang diajukan para pemilik tanah kepada pengadilan (sebutannya dalam aturan adalah keberatan) tentunya merupakan hak pemilik tanah yang kita hormati. Sehingga kami BPN selaku pelaksana pengadaan tanah menuggu proses di pengadilan dan tentunya apa pun keputusan pengadilan kalau sudah berkekuatan hukum tetap, kita harus hormati dan laksanakan,” tandas Sappang.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Makassar mendampingi puluhan Warga Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kamis (18/6/2020), terlait ganti rugi lahan pembangunan Proyek Bendungan Passeloreng.

 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di median online sulselekspres.com pada 21 Juni 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *