Categories
Berita Media SIPOL slide

Didampingi LBH, Sidang Bocah Tertuduh Curat Dipercepat

Hakim Tindak Pidana Khusus di Pengadilan Negeri Makassar akhirnya mempercepat sidang bocah tertuduh melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ARS (14), usai pembacaan dakwaan pagi tadi, Rabu (27/3/2019).

Hal ini diakui ibu ARS, Dg Atik saat dikonfirmasi melalui seluler. Menurutnya kasus anaknya sudah melewati sidang dakwaan dan akan dilanjutkan besok.

“Alhamdulillah sudah disidangkan, bahkan dipercepat,” ujar Dg Atik.

Menurutnya, dengan dipercepatnya persidangan ARS, tentu akan ada jalan keluar, sebab anaknya sudah cukup lama di Lapas Kelas I Makassar.

“Ini mi yang kita harap, mudah-mudahan cepat ada jalan keluar, supaya anakku juga bisa diberi kebijaksanaan, sudah lama mi didalam sel,” ujarnya dengan wajah cemas.

Kendati begitu, ia bersyukur kasus anaknya sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

“Alhamdulillah kita didampingi sama LBH, mudah-mudahan ada jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, ARS (14) telah menjalani rehabilitasi yang didampingi oleh TP2A, namun entah dengan alasan apa, pihak penyidik dari Polsek Manggala meminta ARS untuk kembali diserahkan oleh orangtuanya ke Polsek.

Namun setelah itu, Pihak Polsek menahan ARS dan kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Makassar tanpa melalui Diversi.

Hasilnya, Jaksa yang menerima berkas tersebut lalu memerintahkan penahanan di Lapas Kelas I Makassar dan hingga saat ini masih berada dalam pengawasan Bapas. (dir)

 

 

*Sebelumnya berita ini telah dimuat di media online inikata.com edisi 27 Maret 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *