Categories
Berita Media SIPOL slide

LBH Makassar: Pihak Kepolisian Masih Selalu Ingin Menghukum Anak

Usai pembacaan dakwaan pada ARS (14) tahun (anak berhadapan dengan hukum) oleh Jaksa Penuntut, Lembaga Bantuan Hukum Makassar melalui salah seorang advokat publiknya, Ridwan menyesalkan sikap penyidik dan Jaksa yang memaksakan kasus ini sampai ke persidangan anak.

Menurutnya, telah sejak awal kasus ini diupayakan LBH Makassar agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita dari awal sudah meminta agar dilakukan dengan cara kekeluargaan, mengingat ARS punya pengakuan yang bisa meringankan, tapi pihak kepolisian seolah-olah tidak mau mempertemukan orang tua anak dengan Korban, padahal hal tersebut telah berulang kali oleh pihak orang tua meminta kepada penyidik agar bisa dipertemukan dengan korban, sampai kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan pihak kepolisian tidak pernah menanggapi hal tesebut,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).

Ridwan menilai, seharusnya berdasarkan sistem peradilan pidana anak (SPPA), pemidanaannya mesti dilakukan sebagai upaya terakhir.

“Olehnya kami menganggap bahwa aparat penegak hukum khusnya pihak kepolisan masih selalu terjebak dalam suasana yang semata-mata bertujuan untuk menghukum para Anak, atau tergesa-gesa memilih tindakan yang mudah dengan mengirim para Anak ke dalam penjara,” ujarnya.

Lebih jauh Ridwan menyebut, saat ini Jaksa telah mendakwakan ARS dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan pemberatan lantaran dilakukan secara bersama-sama dan malam hari.

Hanya saja, menurutnya dalam fakta persidangan ada hal yang menjadi poin, salah satunya terkait ketidak tahuan ARS bahwa FKR (Pelaku utama) memboncengnya untuk menjambret.

“Pada fakta persidangan, ARS diajak untuk mengambil tas gunung karena FKR mengaku ingin mendaki gunung pada keesokan paginya,” ujar Ridwan.

Namun ternyata yang terjadi, FKR malah menarik tas seorang perempuan di wilayah Nipa-Nipa, Manggala, Kota Makassar.

“Kesimpulan kami tetap akan mengupayakan pengembalian pada orang tuanya, tapi kami menunggu bagaimana sikap Jaksa dalam tuntutannya nantinya,” pungkas Ridwan. (dir)

 

*Sebelumnya berita ini telah di muat di media online inikata.com pada edisi 28 Maret 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *