Categories
EKOSOB

Buruh PT. Singvlar Melaporkan Tindak Pidana Pembayaran Upah dibawah Minimum

Makassar, 27 Maret 2024.  Buntut dari proses penyelesaian sengketa hak yang tidak menemukan hasil antara kedua pihak yakni Pekerja dengan pihak PT. Singvlar Furniture Indonesia (SFI), padahal Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel telah menerbitkan anjuran. Hal tersebut menuai respon sehingga Pekerja  PT. SFI melaporkan dugaan tindak pidana Ketenagakerjaan di Polda Sulsel

“Kami Pekerja PT. Singvlar menilai bahwa pimpinan perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jelas kami disini hanya menuntut upah yang selama ini merupakan hak kami. Bertahun-tahun kami diupah dengan tidak layak, kami dianggap tidak seperti manusia.” Tegas Mujito.

Berdasarkan berita acara yang diterbitkan oleh Disnaker Provinsi, dianjurkan kepada PT. Singvlar Furniture Indonesia untuk melakukan pembayaran upah yang menunggak dengan total sebesar Rp. 272.911.500,00 dengan dibayar secara angsuran sebanyak 2 kali yang terhitung sejak bulan November 2023 s.d Desember 2023. 

Terhitung hingga hari ini, pihak PT. SFI tidak menunjukkan itikad baik dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimana memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan upah terhadap 19 buruh, yang setidaknya menunggak pada akhir tahun 2018.

“Terhitung hingga hari ini, pihak perusahaan tidak melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker. Dalam proses mediasi, kami menolak pembayaran upah secara angsuran karena kami sadari sejak awal kasus ini terjadi, pihak perusahaan terus membohongi Pekerja dan terus berjanji akan membayar upah yang tertunggak. Terbukti, pada saat mediasi, sekali lagi pihak perusahaan meminta untuk melakukan pembayaran secara berangsur dan terbukti hal yang sama berulang kembali,” ujar Muh. Syahfizwan selaku tim pendamping hukum. 

Mujito yang mewakili 18 Pekerja telah melaporkan Ian Huang Tsan selaku pimpinan Perusahaan PT. Singvlar Furniture Indonesia yang diduga telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, berbunyi:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.”

Hal ini yang menjadi dasar atas laporan yang dilakukan oleh Pekerja PT. SFI yang dimana sangat terang  pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Tentu saja, permasalahan ini merupakan fenomena gunung es yang diaman sangat banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia dalam hal Pekerja sangat rentan dan mudah untuk menerima upah dibawah minimum. Hal ini tentu menjadi pertimbangan bahwa, mendesak agar Kepolisian serius dan tegas dalam melakukan penyelidikan atas perkara ini. 

“PT. Singvlar harus ditindak tegas, karena sudah jelas pembayaran upah dibawah minimum adalah tindak pidana. Kami mendesak Polda Sulsel agar segera menetapkan status tersangka terhadap pimpinan perusahaan PT. Singvlar Furniture Indonesia.” pungkas Muh. Syahfizwan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *