Categories
SIPOL

Berjuang Untuk Kepentingan Publik, 3 Warga Pinrang Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda 1 Juta Rupiah

Pinrang, 5 Maret 2024. Sidang perkara 3 Warga Tomanyang, Pinrang masuk dalam babak Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Para Terdakwa 4 bulan Penjara dan denda 1 Juta Rupiah.

“Tuntutan JPU mencederai rasa keadilan Para Terdakwa, dalam hal ini korban yang sedang memperjuangkan hak-haknya, terutama hak atas rasa aman. Perjuangan yang dilakukan Para Terdakwa bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan publik, khususnya warga yang berada di sekitar tower yang selama ini dirugikan dengan keberadaan tower tersebut,” ujar Muhammad Ansar selaku Penasehat Hukum.

Puluhan warga Talabangi yang bersolidaritas kepada 3 Terdakwa secara antusias ikut memadati ruang persidangan untuk mendengar langsung Sidang Pembacaan Tuntutan. Setelah mendengar dan menyaksikan tuntutan JPU, warga merasa sangat kecewa. 

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan JPU, karena apa yang dilakukan oleh 3 Terdakwa itu agar rasa aman kami sebagai warga bisa terpenuhi. Dengan dituntutnya Terdakwa untuk dipenjara sama artinya dengan warga tidak berhak atas rasa aman,”  Ujar Angga, perwakilan warga Talabangi.

Pembacaan Surat tuntutan berlangsung sekitar 10 menit. Selain di dalam ruang persidangan, di halaman pengadilan, warga bersama mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menunjukan solidaritas warga dan mahasiswa kepada 3 orang Terdakwa, serta bentuk partisipasi untuk mengawal perkara ini, sehingga para 3 terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.  

“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas juga konsistensi untuk mengawal perkara kriminalisasi warga sampai selesai, dimana hingga persidangan ketujuh hari ini warga bersama mahasiswa telah menampakkan perlawanannya terhadap tindakan perusahaan yang menggunakan hukum untuk membungkam ekspresi dan aspirasi publik,” tegas Fajar selaku tim pendamping hukum warga Talabangi.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum Para Terdakwa yaitu Abd Azis Katuo (63), Kamaruddin (50) dan Sudirman Arif (58) dengan pidana 4 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah. 

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda 1 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.” terang JPU saat membacakan tuntutan seraya membungkam demokrasi.

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Pin akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Maret 2024 dengan agenda sidang Pembacaan Pledoi (Pembelaan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *