Categories
SIPOL

Saksi Ungkap Fakta Kriminalisasi Tiga Warga Pinrang: Upaya PT. TBG Bungkam Protes Warga yang Terdampak Aktivitas Tower

Pinrang 20 Februari 2024. Kasus kriminalisasi tiga warga Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kab. Pinrang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan). Penasehat hukum warga – LBH Makassar menghadirkan tiga orang saksi yaitu warga sekitar yang menjadi korban terdampak keberadaan menara telekomunikasi (tower) milik PT. Tower Bersama Group (PT. TBG).

Mereka diantaranya Sudirman Arif (59), Kamaruddin (51) dan Abd. Azis Katuo (63) harus berjuang dihadapan para Hakim PN Pinrang, menghadapi arogansi pihak Perusahaan yang melaporkan mereka menggunakan UU Telekomunikasi, setelah melakukan serangkaian tindakan protes atas keberadaan tower milik PT. TBG yang aktivitasnya telah mengganggu ketentraman dan mengakibatkan kerusakan barang elektronik milik warga sekitar.

“Kami menilai, pengaduan pihak tower ke kepolisian yang pada akhirnya masuk dan bersidang di pengadilan ini, hanyalah strategi menggunakan hukum untuk membungkam penolakan warga terhadap tower itu sendiri. Sejak awal, kami tidak pernah heran, strategi penggunaan hukum untuk membungkam perlawanan warga jamak ditemui, inilah yang biasanya kami sebut sebagai kriminalisasi rakyat,” tegas Muh. Pajrin Rahman selaku Tim Pendamping Hukum LBH Makassar. 

Dalam keterangan saksi, mengungkapkan bahwa tindakan penggembokan yang dilakukan oleh tiga warga yang saat ini berstatus terdakwa merupakan hasil kesepakatan seluruh warga sekitar tower atas dampak yang dialami warga. Selain itu, Bakri mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penggembokan terlebih dahulu ada pertemuan – pertemuan dengan beberapa pihak, termasuk pihak pemerintah kelurahan dan pihak perusahaan.

“Penggembokan itu adalah hasil kesepakatan warga. Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan (mediasi dengan pihak perusahaan) tetapi tidak ada hasilnya, saya selalu hadir dalam pertemuan di Kantor Lurah dan di rumah Pak Sudirman yang dihadiri juga dari kepolisian, Lurah, Lingkungan, pemilik lahan dan pihak tower mulai dari tahun 2021 hingga akhir 2022, dari situ warga telah menolak keberadaan tower dan perpanjangan kontrak tower karena telah meresahkan. Kami juga sempat membantu mencari lokasi bersama pihak tower, warga dan kepolisian untuk tempat tower, Namun berjalannya waktu tidak ada kejelasan hingga pada akhirnya warga bersepakat untuk melakukan penggembokan.”  Ungkap Bakri salah seorang warga yang menjadi saksi. 

Senada dengan itu, saksi kedua yakni Andi Noni mengungkapkan bahwa penggembokan adalah kesepakatan bersama warga dan warga patungan untuk membeli gembok. 

“Setelah bersepakat melakukan penggembokan, warga kemudian patungan semampunya untuk membeli gembok, termasuk saya ikut memberikan uang untuk membeli gembok,” terangnya.

Mengenai keresahan warga atas barang elektronik yang rusak akibat dari aktivitas tower, Andi Noni lebih lanjut menerangkan jika sudah sangat banyak korban dengan berbagai kerusakan barang elektronik warga. 

“Barang elektronik yang rusak banyak, saya sendiri kulkas 2 unit, televisi 3 unit dan wifi 1 unit, dan dilakukan penggantian 1 kali oleh pihak tower namun tidak sesuai dengan yang semula saya punya bahkan diganti yang lebih kecil,” ungkapnya.

Bakri juga menyampaikan bahwa selain kerusakan barang elektronik yang menyebabkan keresahan warga, hal lainnya lagi adalah suara dari tower apabila musim hujan dan angin kencang. 

Pada saat angin kencang suara tower itu seperti pesawat tempur,” ujar Bakri lebih lanjut.  

Sementara itu saksi ketiga – Suwidya juga menjelaskan mengenai gangguan yang dialami bersama anaknya yang bertempat tinggal hanya berjarak sekitar 10 meter dari tower, selain kerusakan barang elektronik miliknya, ia dan keluarga  merasa ketakutan ketika musim hujan disertai angin kencang tiba.

“Saya merasa terganggu karena sudah ada 2 televisi yang rusak, selain itu anak saya sering merasa takut apabila hujan dan angin kencang, karena ada bunyi dari tower,” ucap Suwidya.       

Selain itu, saat ditanya secara bersamaan oleh Penasehat Hukum, ketiga saksi mengungkapkan bahwa warga sama sekali tidak memiliki niat untuk merusak tower maupun mengganggu aktifitas tower, warga sekitar hanya menginginkan agar tower itu dipindahkan dari pemukiman sehingga warga sekitar tidak lagi resa dan terganggu, terutama saat musim hujan dan angin kencang.

Dari keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU dan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukum maupun keterangan Para Terdakwa sendiri bahwa yang melatarbelakangi tindakan penggembokan oleh karena keberadaan tower telah membuat barang – barang elektronik milik warga menjadi rusak dan gangguan akibat adanya suara  yang ditimbulkan dari tower apabila musim hujan dan angin kencang. 

“Terhadap kasus ini, dari keseluruhan fakta yang terungkap di pengadilan, dapat kita lihat motif dari ketiga korban (terdakwa) mewakili warga lainnya melakukan tindakan penggembokan, agar warga merasa aman. Apa yang diperjuangkan oleh warga, termasuk ketiga warga yang dikriminalisasi ini adalah perjuangan untuk memperoleh hak atas rasa aman itu yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Olehnya itu, pemidanaan terhadapnya tidaklah tepat yang justru dapat berakibat pada pelanggaran atas upaya penikmatan Hak Asasi Manusia,” pungkas Muh. Pajrin Rahman 

Penulis: Muh. Pajrin Rahman 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *