Categories
EKOSOB slide

Press Release YLBHI-LBH Makassar Terkait Stigma buruk dan Penolakan Warga terhadap Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Covid-19 atau Virus Corona ditetapkan sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO) karena tingkat penyebaran dan keparahan dianggap menghawatirkan dan mengancam umat manusia. Sampai saat ini, terdokumentasikan sebanyak 720.117 Orang di 170 Negara di belahan dunia telah terinfeksi Covid-19 (Kompas.com edisi 30/03).

Tak terkecuai di Indonesia, penyebaran Covid-19 telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Sejak pemerintah mengeluarkan Rilis warga Indonesia yang positif terjangkit Covid-19 pada 02 Maret 2020 hingga saat ini jumalahnya terus mengalami peningkatan dan tercatat jumlah kasus per 30 Maret 2020 sebanyak 1.285 kasus – telah meninggal sebanyak 114 Orang. Terkhusus di Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak 50 orang telah dinyatakan positif.

Situasi tersebut membuat masyarakat mejadi “Over Panic”. Hal ini diperparah dengan sikap Pemerintah, baik itu pemerintah Pusat, Provinsi, maupaun Kota/Kabupaten yang “kurang informatif” dan lamban dalam menyikapi penyebaran wabah Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dampak dari “Over Panic” menimbulkan problem stabilitas sosial. Ketakutan yang berlebihan masyarakat dalam menanggapi penyebaran Virus Corona melahirkan stigma buruk dan diskriminasi terhadap orang-orang yang diindikasikan mengidap Virus Corona (ODP, PDP, Positif). Lebih buruk lagi, bahkan dokter dan perawat yang diketahui telah menangani pasien Covid-19 juga tidak luput mendapatkan tindakan diskriminasi. Tidak hanya itu, keluarga pasien juga mendapatkan stigma buruk, bahkan dihindari oleh masyarakat karena dianggap bahwa virus ini merupakan aib.

Di Sulsel, informasi yang dilansir dari beberapa media online tertanggal 29 dan 30 Maret 2020, salah seorang warga Kabupaten Gowa korban Covid-19 (52 Tahun) yang telah meninggal dunia tanggal 28 Maret 2020 setelah mendapat perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo, mendapat perlakukan diskriminatif dan stigma buruk saat jenazah akan di makamkan di pemakaman Umum Antang, Makassar. Warga sekitar pemakaman menolak Jenazah dimakamkan di pemakaman tersebut.

Para pembawa jenazah diusir secara paksa oleh warga. Sehingga petugas memulangkan kembali jenazah ke RS Wahidin Sudirohusodo yang juga menolak karena sebelumnya telah keluar yang berdampak Jenazah sempat terlantung meskipun akhirnya dapat dimakamkan di Pemakaman Umum di Sudiang Makassar, atas fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulsel dan bantuan dari pihak keamanan.

Sikap ini akan menambah stigma yang lebih buruk di kalangan masyarakat dan masyarakat akan menganggap bahwa penyebaran virus ini benar-benar sangat berbahaya. Bahkan penolakan masyarakat terhadap keberadaan Pasien Covide-19 maupaun keluarga atau orang-orang yang diketahui telah berinteraksi dengan korban akan semakin parah. Hal tersebut jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat akan melahirkan konflik horizontal antar masyarakat.

Tindakan warga sekitar pemakaman di Anatang Kecamatan Manggala Makassar tersebut dampak dari kurangnya informasi dan edukasi dari pihak Pemerintah kepada warga masyarakat, khususnya di sekitar wilayah pemakaman terkait Prosedur penanganan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, yang tentunya pemakaman harus dilakukan pada kawasan Taman Pemakaman (TP) yang memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan WHO dan Pemerintah.

Menanggapi situasi di atas YLBHI-LBH Makassar menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kota/Kabupaten untuk:

Segera melakukan informasi yang jelas dan efektif yang bersifat edukasi kepada masyarakat terkait upaya-upaya yang harus dilakukan dalam mencegah penularan Covid-19 dan penanganan Pasien dan Jenazah Covid19 tanpa perlakuan yang diskriminatif untuk menghindari konflik horizontal masyarakat.

 

Makassar, 31 Maret 2020

YLBHI-LBH Makassar

 

 

Abdul Azis Dumpa, S.H.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman

Kontak: 0852-9999-9514

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *