Categories
EKOSOB slide

Siaran Pers ALARM Tolak Penggusuran: Mengecam Tindakan Perusakan tanaman, pohon dan upaya penggusuran tempat tinggal Aliamin

Semenjak tahun 1995 hingga saat ini Aliamin yang mengelola dan merawat taman di depan benteng Rotterdam. Dalam pengelolaan taman tersebut, tak ada kontribusi nyata dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan (BPCB Sulsel) untuk merawat dan menjaga taman tersebut. Upaya pengosongan paksa yang dilakukan oleh BPCB merupakan tindakan yang hanya terima beres, tidak menghargai konstribusi Aliamin, serta melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Keberadaan Aliamin di lokasi yang saat ini dikuasainya bukanlah perbuatan melawan hukum. Usaha pengosongan paksa tempat tinggal dan taman yang telah dirawat oleh Aliamin dan keluarganya merupakan tindakan yang mengabaikan kontribusi nyata Aliamin dalam menjaga taman dan kontribusi nyata Aliamin dalam Pelestarian Cagar Budaya di depan Benteng Rotterdam.

Usaha untuk mencari solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak telah dilakukan oleh Aliamin di damping  Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALAR|M) Tolak Penggusuran. Tanggal 25 Maret 2019, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri diantaranya :

  1. DPRD Komisi B ; H.A. Jamaluddin Jafar, SE, MM (Ketua), Ir. Selle KS Dalle (Sekretaris), Drs. H.A. Marzuki Wadeng (Anggota), Muhammad Anas Hasan, SH. (Anggota) dan H. Ariady Arsal, SP. M.Si (Anggota)
  2. Muh. Firda, M.Si, mewakili Gubernur Sulawesi Selatan.
  3. Manai Sophian mewakili Walikota Makassar
  4. Laode M. Aksa Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawes Selatan
  5. Ahmad Mudzaffar Kepada Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaa Republik Indonesia.
  6. Hasnia mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.
  7. Mukhtar Guntur K, Perwakilan Alarm Tolak Penggusuran
  8. Edy Kurniawan, Kuasa Hukum Aliamin (LBH Makassar)
  9. Aliamin Pengelolah Taman Patung Kuda Benteng Roterdam.

Kesimpulan RDP Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan;

  1. Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan agar :
  • Ada Komunikasi yang dibuka oleh para pihak dan berharap agar ruang itu dapat dimanfaatkan secara baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan dalam mencari kesepakatan tanpa merugikan dari masing-masing pihak.
  • Untuk Pembicaraan kedepan dalam membicarakan proses kekeluargaan diharapkan Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi SelatanMengundang Pihak Sdr. Aliamin dan Pemerintah Kota Makassar terkait waktu dan tempat pelaksanaan pertemuan.
  1. Komis B, Memberikan batasan waktu selama 1 bulan dari sekarang kepada masing-masing pihak, dan apapun hasil dari kesepakatan tersebut kiranya dapat disampaikan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk diketahui.
  2. Mengingat latar belakang keberadaan sdr. Aliamin dan juga bagian dari tanggungjawab social pemerintah terhadap setiap warganya, maka pemerintah Kota Makassar diharapkan turut serta dalam pembicaraan untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan antara sdr. Aliamin dan Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Namun dari kesimpulan RDP DPRD tersebut, Kepala BPCB Sulawesi Selatan tidak pernah mengundang Aliamin dan ALARM Tolak Penggusuran untuk membicarakan penyelesaiaan masalah ini. Justru kamis tanggal 2 Januari hingga rabu 09 Januari 2020 pihak BPCB justru melakukan tindakan yang mengingkari kesimpulan RDP.

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) justru melakukan pengrusakan Tanaman  bunga dan pohon yang ditanam dan dirawat oleh Aliamin selama puluhan tahun. Tindakan BPCB ini adalah tindakan yang tak menghargai dan melecehkan instansi DPRD Sulsel sebagai Dewan perwakilan rakyat. Lebih dari itu, tindakan itu merupakan tindakan melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Pengosongan/penggusuran hanya boleh dilakukan jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya pengosongan paksa dan perusakan tanaman akan berujung pada pelanggaran  hukum dan HAM, mulai; hak atas kebudayaan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, keluarga sampai hak atas kehidupan yang layak. BPCB sebagai instansi Pemerintah harus mengedapankan penghormatan terhadap hukum, HAM dan nilai nilai budaya yang lahir dan hidup di masyarakat.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak BPCB yang merusak tanaman dan pohon yang ditanam oleh Aliamin merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Tindakan-tindakan yang memaksakan kehendak sebagaimana yang BPCB telah lakukan tak boleh dibiarkan terus terjadi. Selain itu, tindakan menebang pohon tersebut adalah tindakan yang melawan hukum, mengingat Aliamin selama ini adalah pemilik dari pohon-pohon tersebut, sehingga pihak BPCB tidak memiliki hak untuk menebang pohon-pohon tersebut. Lagipula tindakan Aliamin yang memelihara taman tersebut dan berjualan diatasnya bukanlah sebuah perbuatan yang melawan hukum dan Aliamin selama ini legal menempati lokasi tersebut.

Perlu kami tegaskan lagi bahwa, seharusnya perda no. 2 tahun 2014 tentang pelestarian cagar budaya, pasal 36“setiap orang yang telah berkontribusi melestarikan dalam menjaga cagar budaya harus dihargai  oleh negara dalam bentuk penghargaan  insentif dan konvensasi. menjadi alas hukum bagi BPCD untuk memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pak aliamin sebagai orang yang mempertahakan fungsi ekologi dan estetikan di depan cagar budaya Rotterdam, hal ini tidak diindahkan oleh pihak BPCD, malah melakukan penebangan pohon dan Bungan dan ingin menggusur pak aliamin secara paksa. Yang kami sayangkan lagi adalah pohon dan bungan yang ditanam dan dirawat oleh pak Aliamin selama 25 tahun dirusak secara merata dengan tanah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pak Aliamin. Dengan tujuan untuk merubah fungsi pohon dan bungan menjadi lahan parkir. Tindakan BPCD bukan lagi memperbaiki fungsi pohon dan bunga sebagai area resapan air dan estetika, justru membuat hal yang tidak memiliki nilai ekologis dan estetika. Hal ini akan mengurangi pengunjung untuk datang di lokasi cagar budaya di Rotterdam.

Atas dasar itu, maka kami dari Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) Tolak Penggusuran menuntut;

  1. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab atas tindakan pengrusakan tanaman dan pohon yang ditanam dan dirawat oleh Aliamin;
  2. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel harus menghormati proses khususnya Kesimpulan RDP DPRD provinsi Sulawesi Selatan.
  3. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan untuk menghentikan tindakan-tindakan pengrusakan sebelum ada solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.
  4. Kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan RDP Ulang atas ingkar Kepala Balai dari hasil RDP sebelumnya.
  5. Kepada Aparat Keamanan memberikan perlindugan rasa aman kepada Aliamin dan keluarganya selama masih dalam proses kasus tersebut.
  6. Dan mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melawan penggusuran apapun alasannya, karena kehidupan manusasi tidak dibenarkan saling menggusur apalagi aparatur Negara yang di gaji dari hasil keringat rakyat.

Disamping itu, kami dari Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) Tolak Penggusuran mendesak DPRD Sulsel segera membuat pertemuan multipihak untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pak aliamin salaku korban.

 

Juru Bicara :

Perwakilan Organisasi yang tergabung dalam ALARM Tolak Penggusuran ;

  1. Aliamin (korban upaya Penggusuran) Hp. 085254477117
  2. Muhammad Haedir, SH. Wakil Direktur LBH Makassar) Hp. 085341016455
  3. Muhaimin Arsenio (WALHI Sulsel) Hp. 082393272394
  4. Mukhtar Guntur K Presiden KSN Hp. 081355111099
  5. Wardah Wafiqah Ramdhana (Mahasiswa) Hp. 085242778464

 

Anggota ALARM Tolak Penggusuran

LBH Makassar, WALHI Sulsel, FIK ORNOP Sulsel, KSN Sulsel, KPA Sulsel, FSPBI Sulsel, FSP TRASINDO, FSP TUGASKU, FSP NAPAS, FSP KOBAR, Pembebasan, KOMUNAL, CGMT, PMII Rayon FAI, BEM FAI UMI, FOSIS, FMK, Srikandi, FNKSDA Makassar, dan Aliansi Pelajar Makassar,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *