Categories
Berita Media

Dianggap Hina Bupati Lewat Grup Media Sosial, PNS di Gowa Diadili


Makassar – Fadhli Rahim (33), PNS di Dinas Pariwisata Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa mendekam di jeruji besi karena dianggap menghina Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Ia diadili terkait pelanggaraan UU ITE.

Fadhli ditahan Kejaksaan Negeri Sungguminasa sejak tanggal 24 Nopember 2014 lalu. Ia dianggap menghina bupati yang juga adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melalui grup Line alumni sekolahnya SMUN 1 Sungguminasa angkatan 99 (Salis 99). Ia menyebut Bupati Gowa tidak inovatif, money oriented dan menyinggung banyaknya investor yang jadi berinvestasi di Gowa karena tidak ada deal tentang pembagian komisi dengan bupati. Informasi itu didapatkan dari dari temannya yang pengusaha.

Safri Mareppa, kuasa hukum Fadhli yang ditemui detikcom di Kantor LBH Makassar, jalan Pelita IV, Makassar, Senin (22/12), menyebutkan kliennya menjalani sidang perdana pada 18 Desember lalu di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Oleh jaksa, kliennya didakwa melakukan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 Ayat 1 KUHP dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam sidang lanjutan hari Rabu nanti (24/12), kami akan melakukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU yang kami nilai janggal, seperti dakwaan peristiwanya yang tidak jelas, tidak ada uraian waktu kejadian, dakwaannya sepotong-sepotong, korban juga yang merupakan Bupati tidak jelas dapat informasi sehingga melaporkan bawahannya sendiri,” pungkas Safri.

Sementara itu menurut Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, berdasarkan analisis timnya, dakwaan JPU lemah secara hukum dan rawan terjadinya intervensi yang menyebabkan proses hukum berlangsung tidak fair. “Jangan sampai ada intimidasi pada majelis hakim sehingga prosesnya tidak fair, kalau ada intervensi bupati maka penegakan hukum kita mengalami kemunduran,” pungkas Zulkifli.

[Muhammad Nur Abdurrahman]

Sumber berita: news.detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *