Categories
Berita Media

Polisi Harus Pahami UU Advokat & UU Bantuan Hukum

Pernyataan YLBHI

Kepolisian kembali menunjukkan arogansi dan represifnya dalam menghadapi warga sipil sehingga mengakibatkan 6 (enam) warga menderita luka. Bahkan pihak kepolisian resor Jakarta Timur juga melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap Hendra Supriatna, advokat LBH Jakarta.

Persoalan tersebut berawal dari penolakan warga atas pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Pemuda RT 2 dan RT 3, Rawamangun, Jakarta Timur. Pengukuran dilakukan berdasarkan pengaduan seorang yang bernama Wiliam Silitonga yang mengklaim memiliki sertifikat. Padahal di lahan yang sama sudah ada penghuninya sejak bertahun-tahun.

Secara norma hukum, keterlibatan pihak kepolisian dalam hal ini perlu dipertanyakan kepentingannya, karena persoalan tanah merupakan kaitannya dengan hukum keperdataan yang tidak ada sangkut pautnya dengan pihak kepolisian. Sehingga hal yang wajar jika ada penolakan dari warga dalam pengukuran tersebut, karena pihak BPN memaksakan kehendaknya hingga berujung pada bentrokan.

Hal yang lebih memprihatinkan yakni tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap seorang advokat LBH Jakarta, karena tindakan ini merupakan tindakan yang merendahkan profesi advokat. Pihak kepolisian pastinya mengetahui jika seorang advokat itu bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Lebih dari itu, mestinya bukan penangkapan yang diperlakukan kepada Hendra Supriatna, tetapi jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan, karena Hendra Supriatna dalam hal ini menjalankan tugas pemberian bantuan hukum, hal tersebut tertuang sebagaimana dalam pasal 9 UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Atas hal demikian, YLBHI beserta 15 kantor cabangnya termasuk LBH Jakarta mengecam tindakan kesewenang-wenangan Kepolisian Resor Jakarta Timur atas penangkapan terhadap Hendra Supriatna. YLBHI juga menghimbau pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya segera memberikan pemahaman kepada jajarannya di Polres Jakarta Timur untuk lebih memahami UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, sehingga pihak Polres Jakarta Timur lebih memahami peranan Advokat dan peranan pemberi bantuan hukum.

Jakarta, 17 Desember 2014

Yayasan LBH Indonesia

LBH Banda Aceh-LBH Medan-LBH Padang-LBH Pekanbaru-LBH Palembang-LBH Bandar Lampung-LBH Jakarta-LBH Bandung-LBH Semarang-LBH Yogyakarta-LBH Surabaya-LBH Bali-LBH Manado-LBH Makassar-LBH Papua

Sumber berita: baranews.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *