Categories
Berita Media

LBH Makassar Siap Kawal Persidangan Fadli


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan mengawal sidang kedua kasus yang dialami Fadli Rahim, PNS asal gowa yang saat ini dipenjarakan karena kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa.

Wakil Direktur LBH Sulkifli Hasanuddin, didampingi kuasa hukum Fadli, Sapruddin Mapparappa mengatakan, kasus ini sangat unik, karena melalui media sosial LINE yang sifatnya pribadi bisa masuk dirana hukum.

Menurutnya, situs LINE hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja, tidak dapat dilihat oleh publik (umum), kecuali media sosial itu Facebook, ataukah Twitter yang dapat diakses siapa saja itu sudah melanggar hukum.

“Apa yang dialami Fadli ungkapnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujarnya, Senin (22/12/2014).

Ia menambahkan, dari pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dipahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. (*)

Laporan: Saldy
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *