Categories
Berita Media

Penyerang Ahmadiyah Dilaporkan ke Komnas HAM Asean


“Kami sudah membawa kasus ini ke Komisi HAM ASEAN karena kami menilai jika peran pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam perlindungan dan penegakan hak azasi masih sebatas komitmen,” tegas Direktur LBH Makassar Abdul Azis di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, berbagai kasus pelanggaran HAM termasuk di Sulawesi Selatan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang berkeadilan baik dari aparat penegak hukum maupun komisi negara seperti kasus-kasus pelanggaran HAM dibidang agama atau intoleransi. Salah satu kasus intoleransi di Sulsel adalah penyerangan kantor Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sulsel oleh Front Pembela Islam (FPI). Penyerangan itu terjadi pada 29 Januari 2011 dan 13 Agustus 2011.Pada penyerangan itu yang dilakukan sebanyak dua kalim massa FPI mendatangi kantor JAI Sulsel di Jalan Anuang sambil menebar kata-kata kebencian, melakukan penyerangan, pengrusakan, pencurian dan pengancaman terhadap jamaah Ahmadiyah yang sedang melaksanakan kegiatan Jalza Salanah.

“Kasus penyerangan ke kantor JAI Sulsel itu dilakukan sebanyak dua kali oleh massa FPI dan mereka bukan cuma asal menyerang saja, tetapi lebih daripada itu melakukan pengrusakan, pencurian, pengancaman dan penganiayaan. Dimana aparat keamanan dan dimana keadilannya bagi JAI yang dilindungi Undang Undang itu,” katanya.

Disebutkannya, LBH Makassar yang menjadi pendamping dari JAI Sulsel belum mendapatkan perkembangan dari proses hukum atas laporan tersebut dan selama dua tahun lebih itu, tidak ada perkembangan kasus yang signifikan hingga saat ini.

Azis juga mengaku jika pascakejadian itu, Pemprov Sulsel mengeluarkan kebijakan lewat Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo Nomor:223.2/803/Kesbang Tanggal 10 Februari 2011 tentang pelarangan aktivitas JAI Sulsel.

Menurutnya, adanya pengancaman, penyebaran kata-kata kebencian, pengrusakan, pencurian terhadap fasilitas kantor dan masjid Ahmadiyah Sulsel merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas kebebasan beragama dan atau berkeyakinan yang telah diatur dalam Piagam Deklarasi Umum HAM pada Pasal 18, Pasal 18 ayat (1) ICCPR, Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN.

Dalam konteks Indonesia, kebebasan beragama atau berkeyakinan dijamin dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan yakni Pasal 28, 28E, 28J, dan 29 UUD 1945 dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 18 UU No.12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.

Bukan cuma itu, Pemerintah melalui Kepolisian di Sulsel telah melakukan pembiaran terhadap pengancaman, penyerangan, pengrusakan, pencurian, terhadap Jamaah Ahmadiyah Sulsel yang dilakukan oleh FPI dan aparat kepolisian. Agus Setiawan

Sumber berita: antarasulsel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *