Categories
Berita Media

Kasus Ahmadiyah Dilaporkan ke Komisi HAM ASEAN

MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum Makassar akan melaporkan penyerangan kantor dan jemaah Ahmadiyah Sulawesi Selatan ke Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN pada awal Desember mendatang. “Tidak ada proses hukum yang adil yang diterima korban,” kata Direktur LBH Makassar Abdul Azis kemarin.

Kasus yang dilaporkan ke Komisi HAM ASEAN itu adalah penyerangan yang dilakukan salah satu organisasi masyarakat terhadap kantor Ahmadiyah pada Januari dan Agustus 2011.

Azis mengatakan korban penyerangan merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukum. Bahkan, sampai saat ini, jemaah Ahmadiyah kerap mendapat intimidasi dalam melaksanakan ibadah dari kelompok-kelompok tertentu.

Menurut Azis, laporan ke Komisi HAM ASEAN itu untuk mendapatkan simpati dan dukungan hukum. Lembaga tersebut memiliki pengaruh kuat untuk memberi perlindungan kepada kelompok yang merasa terancam dan terintimidasi.

“Mereka bisa mendesak pemerintah untuk memberi perlindungan kepada kelompok minoritas,” kata Azis.

Perkara tersebut pernah diusut oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Dalam insiden itu, kantor sekaligus tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Jalan Anuang, Makassar, diobrak-abrik salah satu kelompok massa. Pelaku juga diduga mencuri barang berharga yang tersimpan di sekretariat itu.

Anggota jemaah Ahmadiyah, Ustad Jamaluddin, merespons positif langkah yang akan ditempuh LBH Makassar. Dia mengatakan, sejak awal, jemaah Ahmadiyah meminta ketegasan agar kasus penyerangan itu diusut tuntas.

“Kalau kami salah, silakan dihukum. Tapi, kalau benar, kami juga minta perlindungan,” kata Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, jemaah Ahmadiyah tidak menginginkan ada insiden yang membuat mereka merasa terintimidasi. Jemaah juga meminta kepastian hukum atas tindakan yang telah mereka alami. ABDUL RAHMAN

Sumber : koran.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *