Categories
Berita Media

LBH Lapor Penyerangan Jamaah Ahmadiyah Ke Komisi HAM ASEAN

MAKASSAR, BKM– Tak adanya penanganan serius yang dilakukan Polda Sulsel terkait kasus penyerangan Sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sulsel, akhirnya memantik rekasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. LBH sebagai kuasa hukum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sulsel resmi melaporkan kasus itu ke Komisi HAM ASEAN.
Ketua Umum LBH Makassar Abdul Azis mengatakan, adanya pengancaman, penyebaran kata- kata kebencian, pengrusakan, pencurian terhadap fasilitas kantor dan masjid Ahmadiyah Sulsel merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Sayangnya hingga saat ini penanganan kasus tak kunjung ada kejelasan dimana Pemerintah RI melalui Polda Sulsel telah melakukan pembiaran terhadap pengancaman, penyerangan, pengrusakan, pencurian terhadap Jamaah Ahmadiyah Sulsel,”ucapnya.
Azis mengatakan, LBH Makassar meminta komisi antar pemerintah ASEAN untuk hak asasi manusia (AICHR) mendesak pemerintah Indonesia selaku anggota ASEAN untuk menjamin perlindungan dan rasa aman kepada JAI Sulsel sebagai warga negara Indonesia dan kelompok minoritas agama lainnya di Sulsel. Serta meminta pemerintah Indonesia untuk menjamin perlindungan dalam kebebasan berkumpul dan berekspresi atas dasar agama kepada komunitas keagamaan.
Selain itu, LBH meminta pemerintah Indonesia selaku anggota ASEAN untuk meninjau kembali dan mencabut SKB 3 Menteri No. 3 tahun 2008, Nomor Kep-03/A/JA/6/2008 dan No. 119 yang berisi peringatan dan perintah kepada penganut dan anggota pengurus JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam serta surat edaran gubernur Syahrul Yasin Limpo No. 223.2/803/Kesbang tanggal 10 Pebruari 2011 tentang pelarangan kegiatan JAI di Sulsel. (eka/cha/C)

Sumber : beritakotamakassar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *