Categories
Berita Media

LBH Makassar: Kebebasan Beragama di Indonesia Alami Kemunduran

KBRN,Makassar : Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli Hasanuddin mengatakan kasus penyerangan salah satu kelompok beragama yang kembali terjadi di Indonesia menandakan pemerintah gagal memberikan rasa aman bagi warganya.

Ditemui di Kantor LBH Makassar Ia mengatakan dalam konteks kebebasan beragama, pemerintah mengalami kemunduran dengan meratifikasi beberapa regulasi.

“Pemerintah mengalami kemunduran dalam kebebasan beragama atau malah terjadi pembiaran atas pelaku,” tegas Zulkifli, Rabu (20/11/2013).

Dalam hal penegakan hukum menurut Dia seharusnya tidak terjadi diskriminasi dan siapapun pelaku kejahatan harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menghimbau peran serta masyarakat dalam mengawal aturan masih dalam tahap kewajaran dan sesuai dengan koridor ketentuan.

Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dalam Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yakni pasal 28 dan 29 UUD 1945 dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia serta pasal 18 UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan hak sipil dan politik. (KMR/WDA)

Reporter: Kamaru Rahman
Sumber berita: rri.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *