Categories
Berita Media

LBH Makassar Gelar Diskusi Peradilan di Phoenam

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Kamri Ahmad menilai peradilan di Indonesia kini sedang terseok-seok atau pincang. Hal tersebut dikarenakan kewibawaan hakim di lembaga hukum tersebut menurun kredibilitasnya.

Hal tersebut diungkapkan Kamri, pada Diskusi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mengangkat tema Peran Masyarakat Sipil dan Menindaklanjuti Kasus Korupsi. Kegiatan dilaksanakan di Warkop Phoenom, Jl Boulevard, Makassar, Jumat (15/11/2013).

Ia menambahakan, kebanyakan warga negara salah paham dalam hal peradilan. Proses peradilan bukan hanya berdasarkan keputusan hakim atau peradilan tidak sama dengan putusan pengadilan.

“Peradilan itu jauh lebih luas. Peradilan berawal dari adanya masyarakat yang memberikan informasi awal mulanya terjadi tindak pidana korupsi. Pada saat masyarakat melaporkannya kepada polisi maka proses penyidikan mulai berjalan. Namun dalam sistem penyidikan terjadi dualisme aturan, yakni ketika kejaksaan maupun polisi saling lempar kasus, keduanya saling mempertahankan haknya sebagai tim lidik dari terduga kasus korupsi.

Sedangkan di sisi lain, pada ketentuan Undang Undang KPK, apabila ada kasus korupsi yang jumlahnya di atas Rp1 miliar, maka KPK berhak untuk menaganinya. Sedangkan pada kenyataannya kasus korupsi diatas Rp1 miliar masih ditangani oleh polisi maupun kejaksaan. Hal tersebut karena berdasarkan pada Undang-Undangnya masing-masing. Akibatnya, ketika masuk dalam ranah peradilan maka tidak menutup kemungkinan lahir putusan hakim yang seolah-olah tidak adil bagi terdakwa.

“Inilah kenyataan yang terjadi di peradilan Indonesia saat ini,”kata Kamri.

Acara ini juga menghadirkan pemateri lain yakni, staf Komisi Yudiasial, Afifi, Wakil dari LBH Haswandi, dan Kordinator Posko Peradilan. (*)

sumber berita: makassar.tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *