Categories
EKOSOB slide

PRESS RELEASE; Hentikan Kriminalisasi-Pemeriksaan Terhadap Petani Kecil, Fokuslah Tangani Pandemi Covid-19!!!

Wabah Covid-19 kian merebak, Penyidik Polres Soppeng kebut pemeriksaan tiga petani kecil asal kampung Ale Sewo, Kel. Bila, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng. Adalah pak Natu, yang akrab disapa wa’ (kakek/orang dituakan) dengan usianya yang sepuh (75 tahun) bersama anaknya, Ario Permadi (31 tahun) dan ponakannya, Sabang (47 tahun) tak seberuntung masyarakat pada umumnya. Di tengah merebaknya wabah Covid-19, bahkan Pemerintah telah menghimbau warga untuk #DiRumahAja sejak tanggal 14 Maret 2020 dan telah menetapkan status masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2 April 2020. Namun Penyidik Polres Soppeng tetap melakukan pemanggilan terhadap wa’ Natu bersama anak dan ponakannya, pada tanggal 3 Maret dan 2 April 2020, kemarin.

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait perbuatannya menebang pohon di dalam kebun miliknya sendiri yang kayunya akan digunakan membangun rumah milik AP, namun belakangan ada klaim pihak kehutanan bahwa kebun milik NT masuk dalam kawasan hutan lindung. Sehingga mereka pun terancam pidana berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 82 Ayat (2) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Padahal NT dan SB secara usia, rentan terpapar virus Corona sehingga panggilan pertama tidak dipenuhi. Namun Penyidik tetap saja melayangkan panggilan kedua kepada mereka, yang menurut hukum jika tidak dipenuhi maka Penyidik bisa saja melakukan upaya paksa.

Akhirnya dengan bermodal nekat dan mengumpulkan keberanian, mereka memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Polres Soppeng, didampingi oleh Para Advokat LBH Makassar bersama Paralegal LBH asal Soppeng, yang tentunya sepanjang perjalanan dan proses pemeriksaan dipenuhi rasa was-was, mengingat di Kab. Soppeng telah terdapat 28 pasien ODP, 2 Pasien PDP dan terakhir diinformasikan telah ada 1 Pasien Positif Covid-19.

NT, AP dan SB sehari-harinya berladang dengan menanam jahe dan lengkuas untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga. Di kebun milik wa’ Natu yang seluas ±26 are terdapat beberapa tanaman yang cukup menunjang kehiduapan bersama keluarga, seperti jahe dan lengkuas. Setiap minggu ia panen lalu dijual ke pasar. Di kebunnya pula, terdiri puluhan pohon jati yang berumur puluhan bahkan ratusan tahun yang ditanam oleh leluhurnya sendiri. Pohon jati itu, dari dulu dipergunakan untuk kebutuhan papan-membangun rumah. Bahkan dari tanaman jati itu sudah berdiri dua rumah panggung-rumah yang dibangun orangtua wa’ Natu dan rumah anak pertamanya. Sejak tahun 1990-an sampai dengan tahun 2019, ia aktif membayar PBB kebun yang ia kelola.

Sebelum wa’ Natu, tiga orang petani Soppeng juga pernah dijerat dengan UU P3H, yaitu; Jamadi, Sukardi dan Sahidin pernah ditangkap dengan sangkaan pasal dan UU yang sama. Ketiganya ditangkap di kebun masing-masing. Tak berbeda dengan wa’ Natu, ketiganya sudah menguasai dan mengelola kebun mereka secara turun-temurun dan memanfaatkan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga.

Kurang lebih tiga bulan bergulir di Pengadilan Negeri Watansoppeng, hakim memutus ketiganya tidak bersalah dan bebas. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa ketiganya tak dapat dijerat dengan UU P3H, karena merupakan petani tradisional yang sudah turun-temurun mengelola kebun yang diklaim masuk dalam kawasan hutan dan memanfaatkan hasil kebun untuk kebutuhan sehari-hari; sandang-pangan-papan. Penuntut Umum mengajukan kasasi dan pada Februari 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang isinya menguatkan putusan PN. Watansoppeng.

Padahal, UU P3H ini sejatinya dibuat untuk menjerat pelaku pembalakan liar dari kelompok atau korporasi dengan modus operandi canggih untuk kepentingan komersil. Dalam implementasinya, undang-undang ini justru digunakan untuk menjerat petani tradisional yang tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan dan menggantungkan hidup dari sumber daya hutan.

 

Kasus wa’ Natu yang saat ini berproses di Polres Soppeng semakin menguatkan bahwa UU P3H mengandung ketidakpastian hukum. Hal mana rumusan pasal-pasal pidana dalam UU P3H bersifat diskriminasi, tidak cermat, tidak jelas, multitafsir dan bertentangan satu dengan yang lain. Sehingga dengan mudah disalahgunakan oleh penegak hukum.

Upaya kriminalisasi terhadap wa’ Natu adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu: hak atas milik pribadi (vide Pasal 28H UUD 1945), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (vide Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945), hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya (vide Pasal 28A UUD 1945) dan hak untuk mengembangkan diri dan keluarga (vide Pasal 28C UUD 1945).

Rentetan peristiwa kriminalisasi petani tradisional membuktikan bahwa Agenda Reforma Agraria Presiden Joko Widodo yang sejak periode pertama tidak berjalan. Program Tanah Objek Reforma Agraria-TORA khususnya angka 4,1 juta Ha redistribusi kawasan hutan tidak terealisasi. Agenda Reforma Agraria yang terlihat tidak lebih dari sekedar program sertifikasi–bagi-bagi sertifikat semata, sementara konflik agraria signifikan tak terhenti. Pun Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah dikeluarkan namun tidak membawa dampak positif bagi agenda Reforma Agraria di Indonesia.

Klaim dan penetapan kawasan hutan secara sepihak dan semena-mena oleh rezim kehutanan yang tertuang dalam SK.434/Menhut-II/2009, tanggal 23 Juli 2016, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Sulawesi Selatan seluas ± 2.725.796 Ha telah memposisikan masyarakat sebagai penjahat dan perambah hutan. Tragisnya tahun 2019, kementerian kehutanan kembali melakukan perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan menjadi kawasan hutan di provinsi Sulawesi Selatan dalam SK: 362/Menlhk/setjen PLA.0/ 05/ 2019. Penunjukan dan penetapan ini seharusnya mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah diambil selama puluhan tahun sekaligus menjadi niat baik dari penyelesaian konflik-konflik agraria dan menghentikan praktik perampasan tanah-tanah rakyat oleh kehutanan. Namun ternyata nihil. Bisa dipastikan kampung-kampung, desa-desa di Indonesia dalam catatan BPS sejumlah 25.863 yang berada dalam klaim kehutanan atau 1.028 desa/kelurahan yang berada dalam klaim kawasan hutan dari 3.030 desa/kelurahan yang berada di Propinsi Sulawesi Selatan akan menjadi bom waktu massifnya kriminalisasi rakyat dan pengusiran petani-petani, masyarakat adat dari sumber-sumber agraria, penghidupan dan tanah-tanah leluhurnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka kami mendesak:

  1. Polres Soppeng dan jajaran kepolisian dimanapun berada untuk  menghentikan upaya kriminalisasi terhadap wa’ Natu, Ario Permadi dan Sabang, juga masyarakat lainnya yang menebang pohon hanya semata-mata untuk kebutuhan sandang-pangan-papan, bukan untuk kepentingan komersil;
  2. Mendesak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan seluruh lembaga terkait untuk menghentikan praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani yang sudah turun-temurun mengelola lahan dan tidak menjadikan hasil kebun untuk tujuan komersil;
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo menjalankan agenda Reforma Agraria secara menyeluruh dan segera melepaskan tanah-tanah masyarakat yang berada di dalam klaim kawasan hutan demi kepastian hukum, keadilan serta penghormatan kedaulatan hak-hak rakyat sehingga tidak terjadi kriminalisasi petani di kemudian hari;

 

Makassar, 4 April 2020

 

Narahubung:

Forum Bersama (Forbes) Petani Latemmamala Soppeng; +62823-4532-9912 (Riko)

YLBHI-LBH Makassar; +62853-4297-7545 (Ady Anugrah)

KPA Wilayah Sulsel; +62813-4210-0642 (Rizki Anggriana Arimbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *