Categories
Berita Media EKOSOB slide

DEMA Fakultas Syariah dan Hukum mengadakan Panggung Ekspresi dalam merespon PT PP Lonsum

Dewan  Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Panggung Ekspresi di pelataran Fakultas Syariah dan Hukum UINAM, senin (25/03/2018).

Panggung ekspresi ini memiliki beberapa item kegiatan, yakni diskusi, lapak buku, hingga musikalisasi puisi. Kegiatan ini merupakan agenda lanjutan dari aliansi Solidaritas Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (SPTR) dalam menggalang solidaritas untuk perjuangan masyarakat adat Ammatoa Kajang yang saat ini tengah berkonflik dengan PT. PP London Sumatera (Lonsum).

Junaid Judda narasumber dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) sulsel, mengatakan pernah terjadi pembuangan limbah Lonsum di daerah aliran sungai wilayah lohe. Pada saat pembersihan, terdapat lahan yang memiliki 30 titik mata air ditemukan rusak dan sungai-sungai ikut tercemar akibat aktivitas PT. PP Lonsum. Aliran sungai ini sampai ke  laut, hingga berdampak pada  pencemaran laut, petani rumput laut mendapatkan serpihan-serpihan karet.

“Konflik PT PP Lonsum adalah konflik 100 tahun berdarah bagi masyarakat. Akibatnya, banyak anak-anak yang tak bersekolah. Kondisi pekerja pun sangat riskan, mereka hanya di-upah Rp. 100.000 per-hari”. Tambah Indarto, narasumber dari Konsorium Pembaruan Agraria (KPA).

Semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  dibuat untuk  koperasi milik rakyat.  Serta Undang-undang perpres 86 2018, dimana Masyarakat petani itu memiliki 2 hektar lahan dan nelayan harus memiliki wilayah tangkap sendiri. Kalau konteks Bulukumba, KPA berpendapat bahwa Pemerintah Bulukumba seharusnya melihat Perpres 86 tahun 2018, dimana tidak memberi izin atas Hak Erphak dan Hak Guna Usaha (HGU), bahwa sisa air  sekarang ini hanya 20 persen, dan air bersih lainnya lebih diutamakan perkebunan, perhutanan. maka dari  ” Tidak ada air, tidak ada kehidupan”. Ucapnya kembali.

Narasumber ketiga Rizal karim dari komunitas PKBM CaraBaca, persoalan pertanahan  baru ada pada tahun 1870 yang di sebut agraria swett,  Prinsip agraria swett di dasari  asas domein verklaring yang dibawa oleh Raffles pada saat menjadi gubernur jendral kolonial Belanda pada saat itu, asas ini menganggap daerah-daerah  yang ditaklukkan sifatnya  itu milik,  Bahasa kekuasaan ialah perlindungan dan penguasaan atas sumber-sumber agraria. Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 ialah cerminan Hak Ulayat masayarakat Indonesia.

Sebenarnya sumber daya alam kita mencukupi untuk semua orang, tetapi tidak untuk mereka yang serakah. Ucap Rizal kembali.

 

Penulis : ibrahim R.M

 

*Sebelumnya berita ini telah dimuat di media online SINTESIA pada edisi 25/03/2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *