Categories
EKOSOB slide

Tiga Petani Kawasan Hutan Laposo Niniconang Didakwa Lakukan Pidana Kehutanan, Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun

Proses hukum atas 3 (tiga) Petani Kawasan Hutan Laposo Niniconang Kab. Soppeng berlanjut ke sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Soppeng, Selasa (6/2). Sebelumnya, kendati penangkapan para petani dinyatakan dilakukan dengan cara melawan hukum oleh hakim praperadilan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga petani tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur sehingga proses hukum tetap berlanjut. Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dalam Pasal 12 jo. Pasal 82, atau Pasal 17 Ayat 2 jo. Pasal 92 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga paling lama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Lebih lanjut dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat keganjilan misalnya dakwaan terhadap Terdakwa Sukardi, mengenai luas lahan. Oleh penuntut umum Sukardi disebut mengklaim lahan seluas ± 50 Ha dalam kawasan hutan sebagai milik almarhum ayahnya, yang kemudian diolah oleh terdakwa. Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut terdakwa Sukardi tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat atau PBB atas tanah tersebut, dan di atas tanah kebun tersebut telah didirikan bangunan berupa pondok milik terdakwa. Uraian dalam dakwaan tersebut berbeda dengan fakta yang ada di lapangan, berdasar hasil investigasi yang dilakukan oleh LBH Makassar, luas kebun yang dimiliki oleh Sukardi hanya berkisar ± 1 Ha. Ini adalah salah satu indikasi bahwa dakwaan yang diberikan kepada Sukardi merupakan hal yang mengada-ada.

Di samping uraian dalam dakwaan, Tim Penasihat Hukum dari LBH Makassar yang mendampingi ketiga terdakwa juga terhambat dalam memperoleh berkas perkara, yang saat persidangan sebenarnya telah dimohonkan untuk diberikan kepada Majelis Hakim. Salinan berkas perkara para terdakwa ini penting diperoleh dalam rangka melakukan pembelaan atas ketiganya.

Saat ini, pihak keluarga berharap agar para terdakwa cepat dibebaskan karena tuduhan yang dilayangkan kepada mereka dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, di samping melanggar beberapa aturan. Selain itu, mereka juga berharap agar keadilan bagi para petani benar-benar ditegakkan dalam kasus ini. Jika tidak, akan banyak petani kawasan hutan yang mengalami hal yang sama seperti Sukardi, Jumadi, dan Sahidin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *