Categories
Berita Media

GERAP: Ambisi Smart City Korbankan Pedagang Kecil

Penertiban-PKLEleman masyarakat dan Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak Penggusuran (GERAP) menggelar aksi demonstrasi di depan Balaikota Makassar, Senin (13/07/15).

Mereka menilai ambisi smart city sebagai program Pemerintah Kota Makassar telah mengabaikan hak-hak wong cilik atau masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya sebagai Pedagang Kali Lima (PKL).

“Ambisi smart city dan kota dunia memaksa seamua hal yang terlihat kumuh harus disingkirkan. Reklamasi mengancam warga pesisir, smart card menjadi ancaman bagi Juru Parkir, dan untuk kesekian kalinya, Pedagang Kecil diposisikan sebagai korban dalam design pembangunan kota” kata

Anggota Bid. Hak Buruh dan Misikin Kota LBH Makassar, Moh. Alie Rahangiar, melalui pernyataan sikap GERAP.

Berikut pernyataan sikap GERAP yang terdiri dari LBH Makassar, BEM FT UNM, BEM FE UNM, BEM FPSI UNM, BEM FIP UNM, KEMA FBS UNM, HMJ Sejarah UNM, FMN Makassar, AGRA Sulsel, FOSIS UMI, PEMBEBASAN, FMK, FMD-SGMK, KPO-PRP, SRIKANDI.
TOLAK PENGGUSURAN PKL DEPAN KAMPUS UNM PARANGTAMBUNG

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya; Setiap orang berhak hidup aman, damai, bahagia, tentram, sejahterah lahir dan batin (Pasal 9 Ayat 1 dan 2, UU No. 39/1999 tentang HAM)

Pembangunan kota Makassar dari waktu ke waktu semakin menunjukan arogansinya. Ibarat mesin, kota ini seperti dibangun tanpa akal sehat dan nurani. Pimpinan kota ini seperti robot yang kehilangan sensifitas terhadap kemanusiaan. Hampir semua kebijakan pembangunan kota didirikan di atas standarisasi citra bernama smart city dan kota dunia.

Ambisi smart city dan kota dunia memaksa seamua hal yang terlihat kumuh harus disingkirkan. Reklamasi mengancam warga pesisir, smart card menjadi ancaman bagi Juru Parkir, dan untuk kesekian kalinya, Pedagang Kecil diposisikan sebagai korban dalam design pembangunan kota.

Dan di atas alasan tata kota dan keindahan inilah, 68 lapak milik PKL yang selama bertahun-tahun berjualan di depan Kampus UNM Parangtambung terancam digusur. Ancaman penggusuran bermula dari surat pihak Rektorat UNM ke Pemkot Makassar. Rektorat UNM menyurati Pemkot karena merasa terganggu dengan keberadaan pedangang di depan kampus dan meminta Pemkot untuk menggusur lapak para pedagang.

Surat permohon penggusuran oleh Rektorat tersebut kemudian direspon Pemkot dengan surat peringatan kepada PKL masing-masing pada tanggal 26 Juni, dan 2 Juli 2015. Melalui surat peringatan tersebut, PKL diminta untuk mengosongkan tempat mereka, sebelum Pemkot sendiri yang akan melakukan upaya paksa guna menyingkirkan PKL dari depan Kampus UNM Parangtambung.

Para Pedagang, selama bertahun telah menempati tanah di depan Kampus UNM Parangtambung selama bertahun. Dan tanah tesebut adalah milik Pemerintah Kota Makassar. Sebagai pelaksana Undang-undang (UU), khususnya UU yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak dasar warga Negara (UU No. 39/1999 dan UU No. 11/2005), Pemkot Makassar bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak dasar warga kotanya, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Melalui tanggung jawab yang dimandatkan oleh UU itu, Pemkot, dengan segala fasilitas yang ada padanya, secarah terencana, bertahap, dan terukur, wajib mengusahakan terwujudnya kesejahteraan umum bagi warga kota. Dengan demikian, segalah upaya (kebijakan) yang bertentangan dengan kewajiban dalam rangka menjalankan mandat yang diberikan UU tersebut adalah usaha lepas tangan/lari dari tanggung jawabnya.

Dan rencana penggusuran terhadap PKL depan Kampus UNM Parangtambung adalah indikator bagaimana Pemkot abai, bahkan semena-mena, dalam konteks yang lebih luas, terhadap warga kotanya. Kebijakan (rencana) menggusur PKL dari depan Kampus UNM Parangtambung dalam konteks yang lebih luas tadi, dapat dilihat sebagai model nyata penyingkiran masyarakat kecil penghuni kota dari sandaran hidupnya.

Padahal dalam kesempatan berbeda, Pemkot begitu ramah dan percaya diri memfasilitasi Pedagang besar (pemodal/investor) untuk menempati/memprivatisasi ruang-ruang publik di kota ini. Dan contoh paling dekat dalam hai ini adalah reklamasi wilayah pesisir Makassar untuk kepentingan bisnis/swasta.

Karena penggusuran adalah bentuk pelanggaran, dalam derjat tertentu adalah perampasan sandaran hidup warga, maka Gerakan Rakyat Anti Penggusuran dengan ini menyatakan sikap:

  1. Menolak dan akan terus melawan rencana/kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang akan menggusur (merampas sandaran hidup warga kota) PKL depan Kampus UNM Parangtambung;
  2. Mendesak Pemkot untuk menghentikan terror penggusuran dalam bentuk surat peringatan yang dikirimkan kepada para PKL;
  3. Memulihkan hak-hak warga yang selama ini diabaikan/dirampas.

Penulis: Marwah
Editor: Hexa
Sumber berita : kabarmakassar.com

Categories
Berita Media

Calon Komisioner KY, dari Job Seeker Sampai Anggota Partai

komisiyudisial 1Koalisi Posko Pemantau Komisi Yudisial, yang merupakan gabungan dari 16 Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia, mengungkapkan adanya indikasi job seeker (pencari kerja hingga anggota partai politik (parpol) yang aktif dalam daftar calon Komisioner KY yang beredar saat ini.
Temuan ini disampaikan oleh Koalisi saat bertemu dengan Panitia Seleksi Calon Komisioner KY di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Rabu (8/7).

“Terdapat dua calon yang terindikasi sebagai pencari kerja (job seeker), yakni yang tidak hanya mengkuti seleksi calon anggota KY, akan tetapi juga seleksi jabatan publik lainnya dalam waktu yang bersamaan. Selain itu juga ada satu orang calon yang merupakan anggota partai politik aktif, yang sangat diragukan independensinya,” jelas Dio Ashar, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).

Selain itu, Dio menambahkan, terdapat permasalahan subtanstif lainnya yang ada pada calon anggota KY selain poin di atas. Seperti terdapat satu orang akademisi (dosen perguruan tinggi) yang terindikasi hanya mengejar jabatan dan satu mantan pejabat publik yang tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi selama menjabat dan memiliki masalah dalam hal kedisplinan.

“Juga calon yang merupakan anggota KY Periode 2010 – 2015 yang mendaftar dan lulus pada tahap ini, perlu dipertimbangkan lagi, karena kinerja KY selama periode tersebut belum menampakan hasil yang signifikan dalam upaya mendukung reformasi peradilan melalui pengawasan terhadap perilaku hakim,” tambah Dio.

Untuk itu, Koalisi Posko Pemantau KY menyarankan agar pansel harus fokus memilih calon anggota Komisi Yudisal berdasarkan tujuh kriteria, mulai dari memiliki pemahaman hokum sampai dengan managerial organisasi yang baik. “Pertama, Calon komisioner yang punya wawasan mengenai kedudukan dan kewenangan KY. Kedua, memiliki konsep pengawasan yang tidak hanya fokus penindakan tetapi juga peningkatan kapasitas hakim, sehingga tidak hanya mengawasi melalui tidnakan menindak tapi juga pencegahan,” jelas Della Sri Wahyuni, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

“Ketiga, dapat menjadi mitra kritis Mahkamah Agung. Keempat, memiliki pemahaman isu pembaharuan peadilan, juga mampu memetakan masalah peradilan dalam waktu lima tahun ke depan. Kelima, memiliki kemampuan magerial yang baik. Keenam, dapat memperkuat jejaring masyarakat sipil. Dan yang ketujuh, punya kemampuan komunikasi dengan pejabat terkait untuk mendukung tugas KY,” tambah Della.

Ketua MaPPI FHUI Choky Ramadhan menambahkan tujuh kriteria tersebut tidak perlu ada di satu sosok, namun bisa kolabroasi dari calon yang terpilih nantinya. “Mungkin tujuh profile ini tidak harus dimiliki satu sosok tapi setidaknya merupakan kolaborasi dari tujuh komisoner yang terpilih nantinya. ” tegas Choky.

Harkistuti Harkrisnowo, Ketua Pansel KY menerima masukan dengan sangat berterima kasih. “Kami mencoba semaksimal mungkin karena masukannya sangat baik. karena tidak mudah mencari kombinasi. Terima kasih. Akhirnya kami dapat imformasi tentang eksistensi komisi,” jawab perempuan yang akrab disapa Prof. Tuti.

“Menyambung ini baru tahap satu, tanggal 10 Juli kita akan umumkan ke media masa, jadwal wawancara 3 Agustus. Besok sore udah keluar namanya, untuk bisa menelusuri lebih lanjut calon yang lolos. Kami sendiri akan melakukan (penelurusuran) itu (juga). Tanggal 3-5 Agustus kami alokasikan untuk wawancara dan itu terbuka untuk umum,” ujarnya.

Pertemuan antara Koalisi Posko Pamantau KY dan Pansel KY pun ditutup dengan penyerahan berkas dari Choky yang berisi rekam jejak para calon dan juga rekomendasi kepad Prof. Tuti. Berkas tersebut berlabelkan RAHASIA karena mengenai rekam jejak para Calon.

Untuk diketahui Koalisi Posko Pemantau KY merupakan gabungan dari LSM yang berada di seluruh Indonesia. Diantaranya MaPPI FHUI, ILR LeIP, ICW, PSHK, ICEL, YLBHI, ICJR, LBH Medan, LBH Padang, LBH Bandung, ICM Yogya, LBH Surabaya, Pokja 30 Samarinda, LBH Makassar, dan Somasi NTB.

Harkristuti menuturkan bahwa calon anggota KY yang terindikasi ikut seleksi pejabat publik lain dan menjadi anggota parpol menjadi catatan pansel.
“Ini sangat menarik karena syarat itu kan tidak boleh anggota parpol. Saya juga bertanya kok temannya tidak menegur. Kami akan pertimbangkan, kami akan lihat dulu yang otomaris gugur yang pengurus. Inilah Indonesia menarik sekali. Ini semua menjadi catatan,” jawabnya.

“Mungkin yang ikut seleksi lainnya ingin berkontribusi lebih untuk Indonesia. Tapi tentunya ini akan menjadi catatan bagi Pansel untuk penilaian,” pungkasnya.

Sumber berita : hukumonline.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Buka Puasa Bersama Puluhan Aktivis Sulsel

bantuan-hukum-lbh-makas_20150709_203809Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggelar buka puasa bersama di kantor LBH Makassar Jl Pelita Raya Makassar, Kamis (9/7/2015).
Buka puasa yang dilaksanakan LBH Makassar dalam menjaga silaturahmi sesama pegiat hukum.

LBH Makassar juga mengundang belasan aktivis Mahasiswa, aktivis LSM Lingkungan, Pengacara, aktivis anti korupsi, aktivis perempuan, buruh, dan masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat juga turut hadir, seperti mantang anggota DPR RI Asmin Amin, mantan Direktur LBH Makassar Mappinawang dan Hasbi Abdullah.

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ina Maharani
Sumber berita : makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar – KY RI Gelar FGD Kehormatan Profesi Hakim

jl-pelita-raya-vi-blok-a_20150709_192427Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Komisi Yudisial (KY) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di kantor LBH Makassar Jl Pelita Raya VI, Blok A 34 No 9, Makassar, Kamis (9/7/2015).

LBH Makassar menggelar FGD dalam menyikapi kehormatan Profesi hakim dan mendorong fungsi edukatif media dalam mewujudkan hakim dan pengadilan yang bebas.

FGD ini juga dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Hadir dalam Focus Group Discusion antara lain LBH Makassar, LAPAR Sulsel, Persma Kampus, dan Media Cetak.

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ina Maharani
Sumber berita : makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Duh, 3 Bocah Pemulung Nodai Mahasiswi, Kenapa Bisa Terjadi?

144112_620Nasib malang menimpa HT, 21 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar. HT diperkosa di Jalan Urip Sumihardjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa, 7 Juli, sekitar pukul 00.20 Wita. Ia digilir tiga pemulung yang masih anak di bawah umur. Tidak hanya memperkosa HT, ketiga pelaku merampas barang milik korban.

Juru bicara Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengatakan petugas meringkus ketiga pemulung yang menggilir mahasiswi jurusan Farmasi itu. Mereka yakni RS (14), MM (14), dan FD (14). Ketiganya warga Makassar. “Ketiga pemulung itu memperkosa mahasiswi lalu merampas HP korban,” kata Husnaeni di kantornya, Selasa, 7 Juli.

Insiden nahas itu terjadi saat HT pulang dari rumah rekannya di Jalan Pampang usai mengerjakan tugas. Saat melintas di Jalan Pampang, ketiga ABG itu mengadang laju sepeda motor korban dengan membentangkan ketapel dan anak panah. Selanjutnya, korban digiring dan disekap ke bawah Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumihardjo.

Di situlah ketiga pemulung remaja itu melancarkan aksi bejatnya. Usai memperkosa HT dan merampas barang bawaan korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri. HT lantas melaporkan tindakan asusila yang dia alami ke Markas Kepolisian Sektor Panakkukang. Semua pelaku yang tertangkap lantas diamankan ke markas Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kendati ditahan di Markas Polrestabes Makassar, penanganan kasus itu tetap diusut Polsek Panakkukang dengan dukungan Polrestabes Makassar. Husnaeni menjelaskan, atas perbuatannya ketiga ABG itu bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pemerkosaan. “Kami masih melakukan pemeriksaan, baik terhadap pelaku maupun saksi-saksi.”

Sepupu HT, Anna, mengatakan pemerkosaan itu terjadi saat korban baru pulang dari rumah temannya di Jalan Pampang untuk mengerjakan tugas. “HT memang sibuk urus tugas kuliahnya karena mau selesai,” kata dia. Anna tidak menyangka tersangka pemerkosa sepupunya itu masih anak di bawah umur. Ia berharap kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Suharno, mengatakan aksi ketiga anak di bawah umur itu sudah keterlaluan. Tapi, kepolisian tetap mesti mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian harus memperhatikan masa depan anak tanpa mengabaikan keadilan dan pemulihan traumatik terhadap korban.

[Tri Yari Kurniawan]
Sumber berita : nasional.tempo.co

Categories
Berita Media

Ada Tersangka Baru, Begini Reaksi Kubu Abraham Samad

412829_620Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan sudah ada nama tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham Samad. Kendati demikian, Kepolisian belum merinci identitas tersangka baru tersebut.

Pengacara Abraham, Abdul Azis, mengatakan pihaknya belum mengetahui ihwal penetapan tersangka baru itu. Kendati demikian, tim kuasa hukum Abraham tidak begitu terkejut dengan pernyataan Budi Waseso.

Menurut Azis, Kepolisian telah mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus itu, sebelum kliennya diperiksa di Markas Besar Polri, Kamis, 2 Juli. “Kami belum mengetahui mengenai kabar adanya tersangka baru. Tapi, sebelum pemeriksaan lalu, sudah ada isyarat soal itu,” kata Azis, Senin, 6 Juli.

Tak dirincinya ihwal isyarat adanya tersangka baru, tim kuasa hukum Abraham menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. Kendati demikian, ia mengharapkan Kepolisian bersikap profesional dan transparan.

Penetapan tersangka baru itu harus benar fakta keterlibatannya dan tidak lagi terkesan direkayasa. “Sejak awal, menurut kami ada pihak-pihak yang jauh lebih bertanggungjawab. Tapi, kami tak mau menerka-nerka siapa tersangka baru itu,” ucap Direktur LBH Makassar itu.

Kasus pemalsuan dokumen ini sendiri bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

[Tri Yari Kurniawan]
Sumber berita: nasional.tempo.co

Categories
Berita Media

Empat Orang Ini Berpotensi Jadi Tersangka Baru Kasus Samad

Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan dan Barat, Adnan Buyung Azis, mengatakan ada empat nama yang berpotensi menjadi tersangka baru kasus pemalsuan dokumen yang menyeret Abraham Samad. Mereka adalah orang-orang yang ada di sekitar Abraham saat pengurusan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk untuk perpanjangan paspor Feriyani. “Kemungkinan S, A, ZT, dan IM,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 6 Juli 2015.

Pengacara Abraham lain, Abdul Azis, menuturkan penetapan tersangka baru itu tak membuat pihaknya terkejut. Toh, kepolisian telah mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus itu sebelum kliennya diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI pada Kamis, 2 Juli lalu. Azis mengaku mendengar desas-desus itu tak lama setelah penyidik mengkonfrontasi Feriyani dan Sukriansyah.

Meskipun begitu, Azis enggan berspekulasi ihwal penetapan tersangka baru dan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. Tapi, sedari awal, pihaknya menyebut ada pihak yang lebih bertanggung jawab. Karena itu, kepolisian harus bersikap profesional. “Tapi kami tidak mau menerka-nerka siapa tersangka baru itu,” ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.

Kasus pemalsuan dokumen ini sendiri bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Bareskrim. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso sebelumnya menyatakan sudah ada tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham Samad dan Feriyani Lim. Meski demikian, Korps Bhayangkara belum mau merinci identitas tersangka baru tersebut.

[Tri Yari Kurniawan]
sumber berita: nasional.tempo.co

Categories
Berita Media

Wakil Ketua KY: Permainan Mafia Peradilan Rapi

Koalisi Posko Pemantau Peradilan mengkritik kinerja Komisi Yudisial (KY). Terutama para komisioner periode 2010-2015 yang sebentar lagi akan habis masa tugasnya.

KY dinilai koalisi telah gagal mengemban tugas penjaga marwah peradilan, karena tak bisa membongkar praktik mafia hukum di dunia peradilan. Menanggapi kritikan itu, Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, menyatakan, membongkar mafia peradilan tak semudah membalik telapak tangan.

“Para pemainnya rapi,” kata Imam kepada Liputan6.com, Senin 6 Juli 2015.

Menurut Imam, pengungkapan mafia peradilan bukan hanya tugas KY semata. Harus melibatkan lintas institusi, dari kepolisian, kejaksaan, sampai hakim dan advokat. ‎Di satu sisi, KY juga sangat terbatas dalam kewenangannya.

“‎Sementara kewenangan KY sangat terbatas. Kalau bongkar 1 – 2 mafia tapi misi-misi yang lebih besar gagal, ya itu bukan keberhasilan,” kata Imam.

Kewenangan terbatas yang dimaksud Imam itu, yakni misalnya KY diberi kewenangan penyadapan. Namun tetap harus minta bantuan polisi, tidak bisa sendiri. Belum lagi, jika mafia peradilan tersebut punya jaringan kuat untuk melancarkan aksi-aksinya.

“KY juga tak bisa masuk kalau mafia melibatkan jaksa, polisi, advokat, dan aparat pengadilan,” ujar Imam.

Sebelumnya ‎Koalisi Posko Pemantau Peradilan mengkritik kinerja Komisioner KY periode 2010-2015 yang sebentar lagi akan habis masa tugasnya. ‎Koalisi menilai KY sampai saat ini baru bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran kode etik hakim semata. Belum secara menyeluruh, terutama dalam membongkar praktik mafia peradilan.‎

Koordinator Koalisi, ‎Julius Iberani menilai, KY selaku lembaga pengawas peradilan, seharusnya berdiri sebagai sistem pendukung terhadap lembaga-lembaga peradilan di Indonesia. KY harusnya mampu menjadi pengendali untuk mencegah terjadinya monopoli kekuasaan peradilan di Mahkamah Agung (MA). Tapi dengan melihat kinerja KY saat ini, Koalisi menilai KY telah gagal mengemban tugas utamanya sebagai salah satu lembaga pengawas.‎

“KY telah gagal mengemban tugas dan marwah sebagai pengawas peradilan di Indonesia,” ujar pegiat di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beberapa waktu lalu.‎

Karenanya, lanjut Julius, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KY harus dapat memilih calon-calon yang dibutuhkan KY untuk dapat berbenah ke depannya dan sekaligus yang punya keberanian untuk membongkar praktik mafia peradilan. Keberanian seperti Marcopolo–penjelajah laut asal Italia yang terkenal berani dan tangguh mengarungi samudera–yang saat ini dinilai Koalisi sangat dibutuhkan KY sebagai sosok pemimpin ke depannya.

“Kita semua harus memastikan komisioner KY selanjutnya berani dan tangguh seperti Marcopolo. Jika tidak, badai lautan akan menenggelamkan mereka dengan sendirinya,” ujar Julius.‎‎

‎Adapun Koalisi Posko Pemantau Peradilan itu terdiri atas sejumlah LSM. Di antaranya MaPPI FHUI, ICW, OLR, PSHK, YLBHI, LBH Makassar, LBH Surabaya, LBH Medan, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, dan Pokja 30 Samarinda.‎

penulis berita : Oscar Ferri
Sumber berita : news.liputan6.com

Categories
Berita Media

YLBHI Minta Sanksi untuk Sarpin Rizaldi Ditambah

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sanksi nonpalu (skors) yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) kepada hakim Sarpin Rizaldi selama 6 bulan perlu ditambah. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu diberi sanksi karena dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini terkait putusan Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK beberapa waktu lalu. “Harus di tambah dengan sanksi minta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri. Karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi,” tutur Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

KY menjatuhkan sanksi karena ada beberapa prinsip hakim yang dilanggar Sarpin Rizaldi. Pelanggaran itu di antaranya tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam putusan. Apa yang disampaikan saksi ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Sarpin juga dinilai tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

“Pleno Komisi Yudisial lengkap [7 orang] menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing [nonpalu] selama 6 bulan,” tutur Komisioner Komisi Yudisial, Imam Ansori Saleh, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Menurut Imam, ada beberapa prinsip seorang hakim yang dilanggar Sarpin Rizaldi, seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus. Karena itu, apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Dia juga tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

“Padahal yang bersangkutan [Prof Sidharta], ahli filsafat hukum dan [Sarpin juga] menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang ‘kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan,” kata Imam.

Editor: Adib M Asfar
Sumber berita: solopos.com

Categories
Berita Media

Sanksi terhadap Hakim Sarpin Diapresiasi

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi, yang menangani perkara praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) pada Februari 2015. Rapat pleno Komisioner KY memutuskan, merekomendasikan sanksi sedang terberat berupa sanksi nonpalu selama enam bulan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun mengapresiasi putusan ini.

Julius Ibrani dari YLBHI mengatakan, pihaknya meng­apresiasi putusan pleno KY. Meski begitu, terhadap informasi putusan ini, pihaknya memberikan sedikit catatan.
“Kami memang belum mendapatkan salinan putusannya. Namun dari info yang kami dapat, lingkup pemeriksaan KY hanya seputar peme­riksaan keterangan ahli yang salah catat dan profil ahli salah catat. Padahal koalisi melihat, pelanggarannya le­bih dari itu,” tuturnya kepada SH, Selasa (30/6) malam.

Julius menyebutkan, dugaan pelanggaran yang harus diperhatikan seharusnya mencakup penetapan tersangka yang waktu itu belum memiliki dasar hukum. Ini karena belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek pra­peradilan.

Meski mengapresiasi putusan, sanksi nonpalu enam bulan itu dianggap masih kurang. Jika dikaitkan dengan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan, Julis memaparkan, sejak awal koalisi berharap ada pemecatan dengan mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Tapi yang pasti, kami tetap menanggapinya positif. Bagaimanapun hasil ini menjadi preseden baik, bahwa praperadilan ini ada cacatnya. Dengan ini, rencananya kami melaporkan hakim lainnya, Haswandi. Terhadap putusan lain yang memenangkan pra­peradilan juga, seperti Ilham Arief Sirajuddin,” ucap Julius.

Dalam rapat pleno KY itu, Sarpin yang dalam praperadilan akhirnya memenangkan gugatan BG itu dianggap terbukti melanggar sejumlah prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “Pleno KY lengkap (tujuh orang), menyepakati mere­komendasikan sanksi skors (nonpalu) selama enam bulan. Ada beberapa prinsip yang dilanggar hakim Sarpin,” kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh, Selasa malam.

Dalam putusan rapat pleno tersebut, Imam menjelaskan, hakim Sarpin dianggap telah melanggar sejumlah prinsip, seperti tidak profesional dan tidak bersikap rendah hati, saat mengadili dan memutus perkara praperadilan BG. Sarpin dianggap tidak teliti ketika mengutip keterangan ahli yang dijadikan dasar pertimbangan pengambilan putusan.

Penyelidikan terhadap Sarpin dibuka KY atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sejak Februari 2015. Sarpin dinilai melanggar Peraturan Bersama MA dan KY No 02/PB/MA-P.KY/IX/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya angka 8 (Berdisiplin Tinggi) dan 10 (Profesional).

Sumber berita: sinarharapan.co