Categories
EKOSOB slide

Komnas HAM Janji Akan Selesaikan Konflik Agraria di Bulukumba

Dokumentasi oleh LBH Makassar: Diskusi upaya penyelesaian konflik lahan antara Masyarakat adat Kajang dan PT.Lonsum di sekretarian AGRA Bulukumba.

 

Tim Agraria Komnas HAM RI menginisiasi pertemuan dengan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, AGRA Cabang Bulukumba, beserta LBH Makassar untuk membahas penyelesaian konflik agraria secara konprehensif, antara Masyarakat Adat Ammatoa Kajang melawan PT. Lonsum. Kamis, (22/8/2019).

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah Pemangku Adat dari Ammatoa Kajang, masyarakat penggugat, LBH Makassar, dan Pimpinan AGRA Bulukumba di Kantor Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Cabang Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim Agraria Komnas HAM, Nisa menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran mereka di Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Ini merupakan agenda penyelesaian kasus konflik Agraria yang terjadi di Bulukumba. Khusunya konflik antara Masyarakat Adat Ammatoa Kajang dengan PT. Lonsum,” ujarnya.

Selanjutnya, diberikan kesempatan kepada peserta pertemuan untuk menjelaskan peta konflik antara masyarakat adat dengan PT.Lonsum.

Salah satu pimpinan AGRA Bulukumba, Amir sekaligus bagian dari Masyarakat Adat Ammatoa Kajang menjelaskan sejarah perampasan lahan oleh penjajah Belanda hingga berganti nama menjadi PT. Lonsum.

“Tindakan kriminalisasi, pemukulan, pengrusakan tanaman beserta pembongkaran secara paksa oleh pihak PT. Lonsum, bahkan pemukulan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Ujung Loe semua telah terjadi. Kasus ini sudah sangat lama dan kami berharap ini segera dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Tim LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid menjelaskan, poin mengenai pelangaran yang dilakukan oleh PT. Lonsum.

“Pelanggaran yang dimaksud menyangkut soal tidak adanya Izin Usaha Perkebunan, Izin Lingkungan dan beberapa izin-izin yang lain yang seharusnya dimiliki oleh PT. Lonsum selama ini,” pungkasnya.

Terakhir, Tim Agraria Komnas HAM  berjanji akan segera memproses kasus tersebut.

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online suarajelata.com pada 22 Agustus 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *