Categories
EKOSOB

Hakim Pengadilan Negeri Keliru dalam Memutus Perkara, Warga Barabaraya Ajukan Banding

Pada 13 Juni 2023, Majelis Hakim telah memutus perkara dalam hal ini gugatan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan oleh Warga Bara-baraya. Sebelumnya jadwal putusan yang ditetapkan 30 Mei telah ditunda sebanyak dua kali.

Tertuang dalam putusan, Majelis Hakim pada pokoknya telah mengurai beberapa alasan pertimbangan dan memutuskan bahwa menilai Pelawan yakni Warga Bara-baraya adalah bukan Pihak yang sah dalam perkara ini.

Berdasarkan amar dalam putusan perkara No 479/Pdt.Bth/2022/PN Mks dimuat dua poin yakni 1. Menolak perlawanan Pelawan; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar. Dengan melihat pertimbangan Majelis Hakim dan Putusan, maka Warga Bara-baraya bersama jaringan solidaritas termasuk kuasa hukum menempuh upaya hukum berupa banding atas putusan.

Majelis Hakim menimbang bahwa Pelawan bukanlah pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) R.Bg, oleh karena Pelawan adalah ahli waris dari Yosef Nago yang merupakan pihak Tergugat dalam perkara a quo.

Namun yang patut untuk diketahui bahwa Perlawanan yang dilayangkan oleh Warga jelas berdasarkan gugatan perkara asal yang menarik Pewaris yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain meninggalnya Pewaris tersebut, maka subjek hukum keperdataan yang melekat pada dirinya beralih ke PEMBANDING selaku ahli waris.

Fakta lain adalah, tertera dalam putusan bahwa Majelis Hakim keliru dalam menilai dan mempertimbangkan bukti Pelawan dengan bukti yang telah diajukan oleh Terlawan.

Terakhir, Majelis Hakim keliru dan tidak secara utuh mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan in casu, khususnya fakta yang menunjukkan tentang penguasaan PEMBANDING terhadap objek sengketa secara turun temurun dengan itikad baik.

Termaktub dalam ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria jo. Pasal 24 ayat (2) a PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatakan bahwa:

“Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat: a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *