Categories
Berita Media slide

LBH Makassar Sesalkan Vonis Ringan Terhadap Kepsek Pelaku Kejahatan Seksual

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) menyesalkan hasil putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap SS (57) oknum kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dua siswa di salah satu sekolah dasar di Makassar.

Rezky Pratiwi dari LBH Makassar yang juga merupakan pendampinh korban mengatakan bahwa putusan ini tergolong rendah bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, ia mengatakan vonis sudah terpenuhi karena sudah 2/3 dari tuntutan jaksa.

“Kami menilai untuk kekerasan seksual terhadap anak ini tergolong rendah. Apalagi korbannya dua dan pelakunya tenaga pendidik,”kata Rezky kepada Rakyatku.com, Minggu (10/6/2018).

Meski Rezky menganggap bahwa hal ini sepenuhnya kewenangan hakim, namun ia dan keluarga korban berharap vonisnya bisa maksimal. Rezky puj mengatakan saat ini pihaknya masih fokus mengawal pemulihan korban dari trauma yang timbul akibat kejahatan yang dilakukan SS.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan mengkoordinasikan dengan LPSK untuk pemulihan psikologis. Rezky menyebut bahwa sudah ada perubahan yang yang membaik dari hasil pemulihan yang dilakukan kepada korban ini.

“Pemulihan psikologis kami koordinasikan dengan LPSK yang punya layanan untuk itu. Jadi korban diberikan konseling rutin. Terakhir korban sudah mulai membaik, sudah kelihatan ceria,” terang Rezky.

“Tapi tetap saja untuk pulih dari kekerasan seksual akan butuh waktu yang lama dan tetap akan membekas di ingatan korban. Ini juga harus ditekankan ke publik, supaya pencegahan bisa kita lakukan bersama dan tidak ada korban-korban lain,”tutur Rezky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *