Categories
EKOSOB slide

Saksi Kasus Penebangan Pohon Kawasan Hutan Laposo Niniconang Sebut 3 Terdakwa Telah Kelola Tanahnya Selama 4 Keturunan

3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan oleh Penasihat hukum terdakwa kasus penebangan pohon di dalam Kawasan hutan lindung Laposo Niniconang Kabupaten soppeng yakni Jamadi (41 tahun), Sukardi (39 tahun) dan Sahidin (45 tahun) mengatakan bahwa kebun yang dikelola oleh terdakwa Sahidin telah dikelola oleh 3 (tiga) keturunan sebelum dia mengelolanya saat ini.

Dalam pemeriksaannya, pertanyaan hakim fokus pada penguasaan lahan terdakwa. Hakim mempertanyakan kepada saksi tentang sejak kapan kebun terdakwa dikekola. Salah satu saksi yakni Galibe mengatakan bahwa kebun yang dikelola oleh terdakwa telah dikelola sebelumnya oleh 4 (empat) keturunan berturut-turut, yakni Settang, Lagolli, Kadire (bapak Sahidin) dan Sahidin saat ini. Ia juga mengatakan bahwa di dalam kebun tersebut sebelum dikekola oleh Sahidin, tidak pernah melihat pohon besar dan yang ada di dalam kebun tersebut hanya tanaman kopi, kemiri dan cengkeh. Ia juga menambahkan bahwa sebelum ada kasus ini, ia tidak pernah mengetahui bahwa kebun yang dikelola terdakwa masuk dalam Kawasan hutan linding.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh A.Aris sebagai saksi. Dia mengatakan bahwa apa yang di ungkapkan oleh Galibe memang benar adanya. Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya ia tidak pernah mengetahui kalau kebun terdakwa merupakan Kawasan hutan lindung. Ia menambahkan bahwa di dalam kebun terdakwa hanya ada tanaman kopi dan cengkeh.

Pada 27 Februari 2018, Sidang pokok perkara terpidana kasus penebangan pohon di dalam Kawasan hutan lindung Laposo Niniconang kabupaten soppeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh Penasihat hukum terdakwa terhadap Sahidin. LBH Makassar sebagai Penasihat hukum terdakwa yang pada sidang kali ini didampingi oleh Edy Kurniawan Wahid, S.H. dan Ridwan, S.H. menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing bernama A. Baso Petta Karaeng, Galibe dan A. Aris.

Sampai saat ini keluarga dan kerabat terdakwa masih semangat untuk menghadiri persidangan. Terbukti, dari sidang pertama sampai saat ini, peserta sidang melebihi kapasitas kursi yang disediakan. Mereka terus memberikan dukungan kepada terdakwa dan juga menaruh harapan agar terdakwa bisa divonis bebas.

Sebelumnya, 3 (tiga) terdakwa telah ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) dalam operasi yang dilakukan pada 22 oktober 2016. Para terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dalam Pasal 12 jo. Pasal 82, atau Pasal 17 Ayat 2 jo. Pasal 92 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga paling lama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *