Categories
EKOSOB slide

Tidak Ada Dialog, Petani Kawasan Hutan Niniconang Soppeng Justru Direpresi

Sidang atas 3 (tiga) Petani Kawasan Hutan Laposo Niniconang Kab. Soppeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Soppeng, Selasa (20/2). Agenda sidang berlanjut dengan pemeriksaan Ahli, Saksi Kepala Desa setempat, serta Anggota Tim Operasi Patroli yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) yang menangkap ketiga terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, Kepala Desa dan Ahli pada pokoknya menerangkan bahwa, di sekitar kawasan hutan, keduanya tidak pernah melihat papan pengumuman tentang kawasan hutan lindung. Keduanya pun menerangkan tidak ada sosialisasi tentang kawasan hutan lindung kepada warga. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pendekatan kepada warga kawasan hutan tidak mengedepankan dialog, sebaliknya BPPHLHK justru represif dengan melakukan penangkapan kepada 3 terdakwa.

Hal ini berbeda dengan isi surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor SE.1/Menlhk-II/2015, dimana dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya yang menyangkut klaim masyarakat setempat / masyarakat hukum adat, harus dihindari tindakan represif dan mengedepankan dialog dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Penangkapan terhadap para terdakwa pun pada akhirnya telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun – temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil”. Hal mana putusan ini telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor : SE.2/Menlhk./Setjen/Kum.4/2/2016 tertanggal 1 Februari 2016 yang menjadi pedoman terhadap penegakan hukum menyangkut kawasan hutan khususnya bagi masyarakat yang hidup secara turun – temurun dalam kawasan hutan.

Hal ini penting sebab warga mengaku mengelola kebun dalam kawasan hutan semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan sandang, papan, dan pangan. Perkebunan yang mereka garap pun merupakan lahan yang digarap dari orangtua mereka yang sebelumnya dikelola secara turun-temurun. Hal tersebut juga diterangkan oleh saksi dari warga kawasan hutan di muka persidangan.

Penangkapan atas ketiga terdakwa membuat warga khawatir dengan posisi mereka yang hidup di dalam kawasan hutan karena banyak dari mereka yang juga memiliki lahan perkebunan yang lokasinya diklaim oleh Kehutanan termasuk dalam Kawasan Hutan Lindung Niniconang. Dalam persidangan nampak puluhan warga yang memberikan dukungan terhadap para terdakwa dan berharap ketiganya divonis bebas oleh Hakim. Hal ini dilakukan oleh warga sebagai bentuk dukungan kepada para terdakwa. Warga sangat prihatin melihat kondisi para terdakwa yang telah ditahan selama lebih dari 3 (tiga) bulan, sedang ketiganya memiliki keluarga yang harus dinafkahi kehidupannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *